Ingat! Batas Akhir Wajib Halal Oktober Ini, Siap-Siap Teguran Dilayangkan BPJPH

Selasa, 15 Oktober 2024 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag)telah menyusun petunjuk pelaksanaan pengawasan dalam rangka mandatori halal 17 Oktober 2024 bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

Lembaga ini mengingatkan para pelaku usaha bakal mendapatkan sanksi apabila tidak segera mengurus sertifikasi halal hingga pertengah Oktober 2024. Karena batas akhir Wajib Halal ditetapkan Oktober pada 17 Oktober 2024.

"Jika setelah 17 Oktober 2024 pelaku usaha belum mengantongi sertifikat halal, maka akan langsung diberi sanksi berupa teguran tertulis," kata Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Kemenag Sumbar Edison di Padang, Selasa.

Dengan diterapkannya Wajib Halal Oktober (WHO) 2024, maka seluruh produk makanan, minuman, jasa penyembelihan maupun produk penyembelihan hewan wajib mengantongi sertifikasi halal.

Baca juga:

Produk Halal Lokal Indonesia Mulai Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Ia mengatakan per 18 Oktober 2024 Satgas Halal setempat langsung bergerak memantau dan mengawasi seluruh produk makanan, minuman, jasa penyembelihan maupun produk penyembelihan hewan wajib.

Pengawasan tersebut sejalan dengan implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang mengamanatkan produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

"WHO 2024 akan menjadi batu loncatan dalam upaya sertifikasi halal bagi pelaku usaha di Ranah Minang," ujar dia.

Pada tahap pertama tim pengawas akan fokus terhadap restoran atau rumah makan, restoran hotel, rumah potong hewan hingga produk kemasan yang belum mengantongi sertifikat halal.

Baca juga:

Viral! Tuak Hingga Beer Lolos Sertifikat Halal BPJPH Kemenag, Ini Tanggapan MUI

Sementara itu, perwakilan BPJPH Kemenag RI Lady Yulia mengatakan penerapan sanksi terhadap pelanggaran jaminan produk halal ditetapkan oleh Kepala BPJPH setelah melakukan pengawasan atas laporan atau temuan di lapangan.

Lady menguraikan, kriteria objek pengawasan usaha menengah dan besar di antaranya restoran atau rumah makan, restoran hotel, produk makanan dan minuman dalam kemasan yang beredar di pasar modern atau tradisional. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan