Geger Ayam Goreng Widuran Nonhalal, Warga Mengadu, tapi Polresta Tegaskan itu Ranah Pemkot


Warga mengadu ke Polresta Surakarta terkait kasus viral Ayam Goreng Widuran, Senin (26/5). (Foto: Merahputih.com/Ismail)
MERAHPUTIH.COM - POLRESTA Surakarta menerima aduan terkait dengan Rumah Makan Ayam Goreng Widuran nonhalal, Senin (26/5). Aduan dilayangkan seorang warga Solo, Mochammad Burhanudin, yang mengaku menyampaikan keresahan masyarakat Solo terkait dengan operasional rumah makan yang berada di Jl Sutan Syahrir, Kepatihan Kulon, Jebres, Solo, tersebut.
“Kami membuat aduan ke Polresta Solo karena rumah makan yang berdiri puluhan tahun (sejak 1973) tersebut telah membuat resah umat Islam di Solo dengan menyajikan kuliner dengan bahan nonhalal,” ujar Burhanudin di kantor Polresta Solo Senin (26/5).
Dia menegaskan rumah makan tersebut telah menipu pelanggan karena memberi label nonhalal belum lama ini setelah viral di media sosial. “Saya punya tanggung jawab moral. Ini bentuk keprihatinan terhadap permasalahan yang sangat meresahkan umat, khususnya terkait sajian ayam goreng Widuran yang selama ini diduga mengandung bahan tidak halal,” katanya.
Kasat Reskrim Polresta Solo AKP Prastiyo Triwibowo menyampaikan pihaknya telah menerima aduan yang berkaitan dengan dugaan penggunaan bahan nonhalal tersebut dan telah mempelajari perkaranya. “Kami menerima surat aduan pidana dari salah satu kelompok masyarakat perihal Ayam Goreng Widuran,” katan Prastiyo.
Baca juga:
Walkot Solo Tutup Rumah Makan Ayam Goreng Widuran Setelah Geger Nonhalal
Pihak pengadu tersebut, lanjut dia, mengadukan rumah makan karena diduga telah melanggar UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal karena diduga telah menggunakan bahan baku nonhalal.
Namun, AKP Prastiyo menyampaikan perihal aduan tersebut merupakan domain Pemerintah Kota (Pemkot) Solo bersama Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Solo dan jajarannya. Ia mengacu pada Pasal 23, 24, dan 25 UU No 33 Tahun 2014 yang mengatur pelaku usaha berhak mendapatkan informasi dan layanan jika hendak mengurus sertifikat halal.
“Jadi perkara ini diatur dari hulu ke hilir. Namun, untuk warung yang diadukan yang diduga menggunakan bahan nonhalal sebelumnya apakah sudah mengurus sertifikat halal. Jika sudah, diduga melanggar pasal-pasal tersebut dan akan kami tindak. Namun, jika belum, hal tersebut sudah ditindak pemerintah kota sebelumnya,” tegasnya.(Ismail/Jawa Tengah)
Baca juga:
Ayam Goreng Widuran Jadi Sorotan Soal Isu Nonhalal, Kemenag Solo: Pelaku Usaha Harus Tunduk Aturan
Bagikan
Berita Terkait
Monumen Maestro Keroncong Gesang di Solo Tak Terawat, DPRD Desak Perawatan Serius

Bikin WA Grup Khusus, 17 Orang Ditangkap Termasuk Anak Bawah Umur Terkait Demo Rusuh Solo

Warga Solo Digegerkan Penemuan Granat, Malah Dikira Barang Rongsokan

KA BIAS Stasiun Palur Jadi Primadona Mobilitas Masyarakat Solo Raya, Tembus 2.822 Penumpang

Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi

Sampah Solo Capai 350 Ton Per Hari, Pemkot Bagikan Motor Sampah Hibah UEA Era Walkot Gibran

KAI Tambah Kapasitas KA Lodaya Relasi Solo - Bandung Mulai 19 September 2025

Kejari Solo Titipkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Kredit Sritex ke Rutan Semarang

Banyak ASN Pensiun, Pemkot Solo Angkat 780 PPPK Masuk Jabatan Fungsional

Putri Akbar Tanjung Kembali Pimpin Golkar Solo, Targetkan 5 Kursi DPRD
