Geger Ayam Goreng Widuran Nonhalal, Warga Mengadu, tapi Polresta Tegaskan itu Ranah Pemkot
Warga mengadu ke Polresta Surakarta terkait kasus viral Ayam Goreng Widuran, Senin (26/5). (Foto: Merahputih.com/Ismail)
MERAHPUTIH.COM - POLRESTA Surakarta menerima aduan terkait dengan Rumah Makan Ayam Goreng Widuran nonhalal, Senin (26/5). Aduan dilayangkan seorang warga Solo, Mochammad Burhanudin, yang mengaku menyampaikan keresahan masyarakat Solo terkait dengan operasional rumah makan yang berada di Jl Sutan Syahrir, Kepatihan Kulon, Jebres, Solo, tersebut.
“Kami membuat aduan ke Polresta Solo karena rumah makan yang berdiri puluhan tahun (sejak 1973) tersebut telah membuat resah umat Islam di Solo dengan menyajikan kuliner dengan bahan nonhalal,” ujar Burhanudin di kantor Polresta Solo Senin (26/5).
Dia menegaskan rumah makan tersebut telah menipu pelanggan karena memberi label nonhalal belum lama ini setelah viral di media sosial. “Saya punya tanggung jawab moral. Ini bentuk keprihatinan terhadap permasalahan yang sangat meresahkan umat, khususnya terkait sajian ayam goreng Widuran yang selama ini diduga mengandung bahan tidak halal,” katanya.
Kasat Reskrim Polresta Solo AKP Prastiyo Triwibowo menyampaikan pihaknya telah menerima aduan yang berkaitan dengan dugaan penggunaan bahan nonhalal tersebut dan telah mempelajari perkaranya. “Kami menerima surat aduan pidana dari salah satu kelompok masyarakat perihal Ayam Goreng Widuran,” katan Prastiyo.
Baca juga:
Walkot Solo Tutup Rumah Makan Ayam Goreng Widuran Setelah Geger Nonhalal
Pihak pengadu tersebut, lanjut dia, mengadukan rumah makan karena diduga telah melanggar UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal karena diduga telah menggunakan bahan baku nonhalal.
Namun, AKP Prastiyo menyampaikan perihal aduan tersebut merupakan domain Pemerintah Kota (Pemkot) Solo bersama Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Solo dan jajarannya. Ia mengacu pada Pasal 23, 24, dan 25 UU No 33 Tahun 2014 yang mengatur pelaku usaha berhak mendapatkan informasi dan layanan jika hendak mengurus sertifikat halal.
“Jadi perkara ini diatur dari hulu ke hilir. Namun, untuk warung yang diadukan yang diduga menggunakan bahan nonhalal sebelumnya apakah sudah mengurus sertifikat halal. Jika sudah, diduga melanggar pasal-pasal tersebut dan akan kami tindak. Namun, jika belum, hal tersebut sudah ditindak pemerintah kota sebelumnya,” tegasnya.(Ismail/Jawa Tengah)
Baca juga:
Ayam Goreng Widuran Jadi Sorotan Soal Isu Nonhalal, Kemenag Solo: Pelaku Usaha Harus Tunduk Aturan
Bagikan
Berita Terkait
Jokowi Melepas Jenazah PB XIII di Loji Gandrung, Diberangkatkan ke Makam Raja Imogiri
Jenazah PB XIII Diberangkatkan ke Imogiri, Diawali Sambutan Duka dari Putra Mahkota dan Tradisi Brobosan,
Purbaya Kukuhkan Diri sebagai Paku Buwono XIV di Hadapan Jenazah PB XIII
Putra Mahkota Ambil Sumpah Sebagai Paku Buwono XIV Dihadapan Jenazah Ayahnya
Tunggu 40 Hari, Tedjowulan Akan Kumpulkan Kerabat Keraton Bahas Suksesi Raja Solo
Keluarga Inti Patuhi Amanah PB XIII Dukung Gusti Purbaya Penerus Takhta Raja Solo
Sultan HB X dan Paku Alam X Melayat PB XIII, Ungkapkan Harapan Adanya Regenerasi
Viral Bakso Remaja Gading Solo Non-Halal, Begini Respons Pemilik Warung
Prosesi dan Rute Pemakaman Paku Buwono XIII
Wapres Gibran Melayat PB XIII, Ditemani Gubernur dan Kapolda Jateng