Geger Ayam Goreng Widuran Nonhalal, Warga Mengadu, tapi Polresta Tegaskan itu Ranah Pemkot

Dwi AstariniDwi Astarini - Senin, 26 Mei 2025
Geger Ayam Goreng Widuran Nonhalal, Warga Mengadu, tapi Polresta Tegaskan itu Ranah Pemkot

Warga mengadu ke Polresta Surakarta terkait kasus viral Ayam Goreng Widuran, Senin (26/5). (Foto: Merahputih.com/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - POLRESTA Surakarta menerima aduan terkait dengan Rumah Makan Ayam Goreng Widuran nonhalal, Senin (26/5). Aduan dilayangkan seorang warga Solo, Mochammad Burhanudin, yang mengaku menyampaikan keresahan masyarakat Solo terkait dengan operasional rumah makan yang berada di Jl Sutan Syahrir, Kepatihan Kulon, Jebres, Solo, tersebut.

“Kami membuat aduan ke Polresta Solo karena rumah makan yang berdiri puluhan tahun (sejak 1973) tersebut telah membuat resah umat Islam di Solo dengan menyajikan kuliner dengan bahan nonhalal,” ujar Burhanudin di kantor Polresta Solo Senin (26/5).

Dia menegaskan rumah makan tersebut telah menipu pelanggan karena memberi label nonhalal belum lama ini setelah viral di media sosial. “Saya punya tanggung jawab moral. Ini bentuk keprihatinan terhadap permasalahan yang sangat meresahkan umat, khususnya terkait sajian ayam goreng Widuran yang selama ini diduga mengandung bahan tidak halal,” katanya.

Kasat Reskrim Polresta Solo AKP Prastiyo Triwibowo menyampaikan pihaknya telah menerima aduan yang berkaitan dengan dugaan penggunaan bahan nonhalal tersebut dan telah mempelajari perkaranya. “Kami menerima surat aduan pidana dari salah satu kelompok masyarakat perihal Ayam Goreng Widuran,” katan Prastiyo.

Baca juga:

Walkot Solo Tutup Rumah Makan Ayam Goreng Widuran Setelah Geger Nonhalal

Pihak pengadu tersebut, lanjut dia, mengadukan rumah makan karena diduga telah melanggar UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal karena diduga telah menggunakan bahan baku nonhalal.

Namun, AKP Prastiyo menyampaikan perihal aduan tersebut merupakan domain Pemerintah Kota (Pemkot) Solo bersama Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Solo dan jajarannya. Ia mengacu pada Pasal 23, 24, dan 25 UU No 33 Tahun 2014 yang mengatur pelaku usaha berhak mendapatkan informasi dan layanan jika hendak mengurus sertifikat halal.

“Jadi perkara ini diatur dari hulu ke hilir. Namun, untuk warung yang diadukan yang diduga menggunakan bahan nonhalal sebelumnya apakah sudah mengurus sertifikat halal. Jika sudah, diduga melanggar pasal-pasal tersebut dan akan kami tindak. Namun, jika belum, hal tersebut sudah ditindak pemerintah kota sebelumnya,” tegasnya.(Ismail/Jawa Tengah)

Baca juga:

Ayam Goreng Widuran Jadi Sorotan Soal Isu Nonhalal, Kemenag Solo: Pelaku Usaha Harus Tunduk Aturan

#Solo #Halal #Produk Halal
Bagikan
Ditulis Oleh

Dwi Astarini

Love to read, enjoy writing, and so in to music.

Berita Terkait

Indonesia
Respati Rotasi Massal 209 ASN Solo, Biar Sama-Sama Merasakan Pedih dan Lelah
Rotasi massal ASN Solo terdiri dari tujuh orang pejabat eselon II, 66 pejabat administrator eselon III, dan 139 orang pejabat eselon IV.
Wisnu Cipto - Rabu, 04 Februari 2026
Respati Rotasi Massal 209 ASN Solo, Biar Sama-Sama Merasakan Pedih dan Lelah
Indonesia
Patuhi Putusan PN Solo, Dukcapil Solo Proses Perubahan Nama Purboyo
Langkah tersebut dilakukan seiring dengan adanya pengajuan yang telah sah melalui proses putusan Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Dwi Astarini - Selasa, 03 Februari 2026
Patuhi Putusan PN Solo, Dukcapil Solo Proses Perubahan Nama Purboyo
Indonesia
Menkes Budi Sebut Penyakit Jatung Mematikan Kedua di Indonesia, RS Kardiologi Emirates Solo Dibanjiri Pasien
Menkes Budi menegaskan pihaknya sangat konsen terhadap penyakit jantung lantaran merupakan penyebab kematian kedua di Indonesia.
Dwi Astarini - Jumat, 30 Januari 2026
Menkes Budi Sebut Penyakit Jatung Mematikan Kedua di Indonesia, RS Kardiologi Emirates Solo Dibanjiri Pasien
Indonesia
PN Solo Kabulkan Perubahan Nama KGPH Puruboyo Jadi Pakubuwono XIV di KTP
Pengadilan Negeri Solo mengabulkan perubahan nama KGPH Puruboyo menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono XIV dalam KTP. Putusan telah berkekuatan hukum tetap.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 29 Januari 2026
PN Solo Kabulkan Perubahan Nama KGPH Puruboyo Jadi Pakubuwono XIV di KTP
Indonesia
Kenakan Beskap dan Jarit, Wapres Gibran Hadiri Tingalan Jumenengan di Pura Mangkunegaran
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menghadiri Tingalan Jumenengan Kaping 4 KGPAA Mangkunagoro X di Pura Mangkunegaran, Solo, Selasa (27/1).
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 27 Januari 2026
Kenakan Beskap dan Jarit, Wapres Gibran Hadiri Tingalan Jumenengan di Pura Mangkunegaran
Indonesia
Tol Solo-Yogyakarta Bakal Fungsional Saat Lebaran 2026, Jasamarga Kebut Infrastruktur Pendukung
Jalur ini mampu mengurangi kepadatan yang selama ini kerap terjadi di Exit Bawen saat Lebaran, karena tidak adanya persimpangan dan lampu lalu lintas di ruas tol
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 27 Januari 2026
Tol Solo-Yogyakarta Bakal Fungsional Saat Lebaran 2026, Jasamarga Kebut Infrastruktur Pendukung
Indonesia
Dana Hibah Dikirim ke Rekening Pribadi, Ini Pengakuan Keraton Surakarta
Dana hibah yang diterima Keraton Solo ada dua jenis, yaknin ada hibah fisik dan hibah dana atau keuangan.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 25 Januari 2026
Dana Hibah Dikirim ke Rekening Pribadi, Ini Pengakuan Keraton Surakarta
Indonesia
Jadi Pelaksana Keraton Solo, Tedjowulan Minta 2 Raja Kembar Serahkan Penguasaan Aset
Panembahan Agung Tedjowulan mengatakan instruksi itu merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2026.
Dwi Astarini - Kamis, 22 Januari 2026
Jadi Pelaksana Keraton Solo, Tedjowulan Minta 2 Raja Kembar Serahkan Penguasaan Aset
Indonesia
Satnarkoba Polresta Solo Sita 1 Kilogram Sabu dari Jaringan Lintas Provinsi
terbongkarnya kasus ini bermuala dari adanya informasi mengenai penyalahgunaan narkoba di tempat kos di Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo.
Dwi Astarini - Rabu, 21 Januari 2026
Satnarkoba Polresta Solo Sita 1 Kilogram Sabu dari Jaringan Lintas Provinsi
Indonesia
Keluarkan SK Buat Tedjowulan, Kubu PB XIV Purbaya Ancam Gugat Menteri Fadli Zon di PTUN
Jika dalam 90 hari tidak ditanggapi, ataupun tidak ada perubahan, maka kita anggap itu melawan hukum dan layangkan gugatan ke PTUN
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 19 Januari 2026
Keluarkan SK Buat Tedjowulan, Kubu PB XIV Purbaya Ancam Gugat Menteri Fadli Zon di PTUN
Bagikan