Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Geger Ayam Goreng Widuran Nonhalal, Warga Mengadu, tapi Polresta Tegaskan itu Ranah Pemkot

Dwi AstariniDwi Astarini - Senin, 26 Mei 2025
Geger Ayam Goreng Widuran Nonhalal, Warga Mengadu, tapi Polresta Tegaskan itu Ranah Pemkot

Warga mengadu ke Polresta Surakarta terkait kasus viral Ayam Goreng Widuran, Senin (26/5). (Foto: Merahputih.com/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - POLRESTA Surakarta menerima aduan terkait dengan Rumah Makan Ayam Goreng Widuran nonhalal, Senin (26/5). Aduan dilayangkan seorang warga Solo, Mochammad Burhanudin, yang mengaku menyampaikan keresahan masyarakat Solo terkait dengan operasional rumah makan yang berada di Jl Sutan Syahrir, Kepatihan Kulon, Jebres, Solo, tersebut.

“Kami membuat aduan ke Polresta Solo karena rumah makan yang berdiri puluhan tahun (sejak 1973) tersebut telah membuat resah umat Islam di Solo dengan menyajikan kuliner dengan bahan nonhalal,” ujar Burhanudin di kantor Polresta Solo Senin (26/5).

Dia menegaskan rumah makan tersebut telah menipu pelanggan karena memberi label nonhalal belum lama ini setelah viral di media sosial. “Saya punya tanggung jawab moral. Ini bentuk keprihatinan terhadap permasalahan yang sangat meresahkan umat, khususnya terkait sajian ayam goreng Widuran yang selama ini diduga mengandung bahan tidak halal,” katanya.

Kasat Reskrim Polresta Solo AKP Prastiyo Triwibowo menyampaikan pihaknya telah menerima aduan yang berkaitan dengan dugaan penggunaan bahan nonhalal tersebut dan telah mempelajari perkaranya. “Kami menerima surat aduan pidana dari salah satu kelompok masyarakat perihal Ayam Goreng Widuran,” katan Prastiyo.

Baca juga:

Walkot Solo Tutup Rumah Makan Ayam Goreng Widuran Setelah Geger Nonhalal

Pihak pengadu tersebut, lanjut dia, mengadukan rumah makan karena diduga telah melanggar UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal karena diduga telah menggunakan bahan baku nonhalal.

Namun, AKP Prastiyo menyampaikan perihal aduan tersebut merupakan domain Pemerintah Kota (Pemkot) Solo bersama Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Solo dan jajarannya. Ia mengacu pada Pasal 23, 24, dan 25 UU No 33 Tahun 2014 yang mengatur pelaku usaha berhak mendapatkan informasi dan layanan jika hendak mengurus sertifikat halal.

“Jadi perkara ini diatur dari hulu ke hilir. Namun, untuk warung yang diadukan yang diduga menggunakan bahan nonhalal sebelumnya apakah sudah mengurus sertifikat halal. Jika sudah, diduga melanggar pasal-pasal tersebut dan akan kami tindak. Namun, jika belum, hal tersebut sudah ditindak pemerintah kota sebelumnya,” tegasnya.(Ismail/Jawa Tengah)

Baca juga:

Ayam Goreng Widuran Jadi Sorotan Soal Isu Nonhalal, Kemenag Solo: Pelaku Usaha Harus Tunduk Aturan

#Solo #Halal #Produk Halal
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Dwi Astarini

Editor, jurnalis, dan profesional komunikasi bilingual (Indonesia–Inggris) dengan pengalaman lebih dari 15 tahun di industri media, jurnalistik, dan pengembangan konten. Telah bekerja di berbagai media nasional dan proyek editorial, membantu menghasilkan, menyunting, serta mengelola konten yang informatif, akurat, dan relevan bagi publik. Lulusan Sastra Inggris Universitas Udayana yang kini berfokus pada penyuntingan berita dan feature, pengembangan narasi, serta memastikan setiap konten memenuhi standar jurnalistik yang tinggi. Perjalanan karier meliputi hampir satu dekade di Media Indonesia dan terlibat sebagai editor freelance untuk berbagai publikasi, termasuk proyek buku foto jurnalistik bersama Galeri Foto Jurnalistik ANTARA (GFJA).
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
28 Siswa TK di Solo Belajar di Ruang Kelas Rawan Roboh, Pemkot Gelontorkan Rp 150 Juta
Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat membahayakan keselamatan apabila proses belajar-mengajar tetap berlangsung di ruang yang rusak.
Dwi Astarini - Kamis, 30 Juli 2026
28 Siswa TK di Solo Belajar di Ruang Kelas Rawan Roboh, Pemkot Gelontorkan Rp 150 Juta
Fun
Museum Koleksi Dinosaurus Terbesar RI Mulai Dibuka, Pemkot Solo Umumkan Tiketnya Segini!
Tahir Solo Museum resmi dibuka di Solo dengan koleksi dinosaurus terbesar di Indonesia. Tiket Rp30 ribu untuk pelajar, Rp50 ribu dewasa, buka setiap hari 09.00–17.00 WIB.
Wisnu Cipto - Minggu, 26 Juli 2026
Museum Koleksi Dinosaurus Terbesar RI Mulai Dibuka, Pemkot Solo Umumkan Tiketnya Segini!
Indonesia
Tahir Solo Museum Resmi Dibuka, Pamerkan Fosil Dinosaurus Asli dengan Leher 20 Meter
Tahir Solo Museum resmi dibuka di atas lahan 5 hektare. Museum ini menghadirkan fosil Omeisaurus tianfuensis dengan leher 20 meter dari Tiongkok.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 Juli 2026
Tahir Solo Museum Resmi Dibuka, Pamerkan Fosil Dinosaurus Asli dengan Leher 20 Meter
Indonesia
Viral Roti Croissant Pattaya Kemasan Erotis, LPPOM Jamin Tak Bakal Lolos Sertifikasi Halal
Croissant Pattaya viral berbentuk erotis dinilai tidak bisa lolos sertifikasi halal. LPPOM MUI tegaskan aspek halal mencakup bahan, proses, nama, bentuk, dan kemasan.
Wisnu Cipto - Jumat, 17 Juli 2026
Viral Roti Croissant Pattaya Kemasan Erotis, LPPOM Jamin Tak Bakal Lolos Sertifikasi Halal
Indonesia
Hentikan Pengumpulan Data Tata Kelola MBG di Daerah, Kejagung Digugat di PN Solo
Pangkal persoalan ini bermula ketika Jaksa Agung menerbitkan surat perintah pada 15 Juni 2026 agar seluruh jajaran Kejati mengumpulkan data atas pengelolaan MBG pada SPPG.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Juli 2026
Hentikan Pengumpulan Data Tata Kelola MBG di Daerah, Kejagung Digugat di PN Solo
Indonesia
Nama SISKS Paku Buwono XIV Didaftarkan ke HaKI, Warga Solo Minta DJKI Tolak Permohonan
Surat keberatan telah dikirim kepada DJKI sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam proses pendaftaran merek.
Dwi Astarini - Selasa, 14 Juli 2026
Nama SISKS Paku Buwono XIV Didaftarkan ke HaKI, Warga Solo Minta DJKI Tolak Permohonan
Indonesia
4 Kelapa Daerah Jateng Kena OTT KPK, Walkot Solo Ingatkan Pentingnya Jaga Integritas
Keterlibatan masyarakat juga diperlukan untuk ikut mengawasi jalannya kebijakan, pelayanan publik, hingga penggunaan anggaran daerah.
Dwi Astarini - Minggu, 12 Juli 2026
4 Kelapa Daerah Jateng Kena OTT KPK, Walkot Solo Ingatkan Pentingnya Jaga Integritas
Indonesia
Tragis, Pasangan Muda Tega Buang Bayi 4 Hari di Toilet KA Sancaka
Polresta Surakarta amankan pasangan penumpang KRL yang membuang bayi hasil hubungan gelap di toilet KA Sancaka. Pelaku dijerat pasal KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Wisnu Cipto - Sabtu, 11 Juli 2026
Tragis, Pasangan Muda Tega Buang Bayi 4 Hari di Toilet KA Sancaka
Indonesia
Polisi Olah TKP Kecelakaan McLaren YouTuber Andra ST dan Robby Pantjaro, Dalami CCTV
Olah TKP dilakukan untuk membuat terang suatu peristiwa kecelakaan tunggal tersebut.
Dwi Astarini - Kamis, 09 Juli 2026
Polisi Olah TKP Kecelakaan McLaren YouTuber Andra ST dan Robby Pantjaro, Dalami CCTV
Indonesia
Kecelakaan Mobil McLaren, Youtuber Andra ST dan Robby Pantjaro akan Jalani Tes Urine
Dari hasil pemeriksaan awal pengemudi, belum ditemukan pengemudi mengantuk atau terpengaruh alkohol maupun obat-obatan terlarang.
Dwi Astarini - Rabu, 08 Juli 2026
Kecelakaan Mobil McLaren, Youtuber Andra ST dan Robby Pantjaro akan Jalani Tes Urine
Bagikan