Influencer China Diusir dari Taiwan, Diberi Batas Waktu hingga 24 Maret Sebelum Dideportasi dengan Paksa
Selasa, 18 Maret 2025 -
MerahPutih.com – Seorang influencer asal China bernama Liu harus segera meninggalkan Taiwan setelah unggahannya di media sosial memicu kontroversi. Otoritas Taiwan menilai pernyataannya sensitif dan mengganggu kedaulatan negara.
Dalam beberapa unggahannya, Liu secara terbuka menyuarakan bahwa Taiwan adalah bagian dari China. Pandangan ini dinilai tidak bisa diterima oleh masyarakat Taiwan, dan dianggap merusak ketertiban umum. Badan Imigrasi Nasional Taiwan (NIA) pun memutuskan untuk mencabut visa Liu.
Dilaporkan oleh BBC, Senin (17/3), visa Liu tidak hanya dicabut, tapi juga tidak bisa diperpanjang hingga lima tahun ke depan. Ia diberi waktu hingga 24 Maret untuk meninggalkan Taiwan secara sukarela. Jika tidak, deportasi paksa akan dilakukan.
Liu diketahui tinggal di Taiwan menggunakan visa tanggungan setelah menikah dengan pria warga negara Taiwan. Namun status tersebut tidak cukup kuat untuk mempertahankan izin tinggalnya, mengingat isi konten yang ia sebarkan.
Baca juga:
Dalam salah satu videonya, Liu menyebut Taiwan sebagai "provinsi Taiwan" dan menyuarakan narasi bahwa pulau tersebut adalah bagian yang tidak terpisahkan dari China. Pernyataan ini selaras dengan posisi resmi Beijing, yang mengklaim Taiwan sebagai wilayahnya dan tidak menutup kemungkinan menggunakan kekuatan militer.
Sementara itu, pemerintah Taiwan menegaskan bahwa mereka adalah entitas yang berbeda dari China, dengan sistem pemerintahan sendiri.
“Penyatuan penuh tanah air adalah sebuah keharusan, terlepas dari apa pun yang diinginkan rakyat Taiwan,” ujar Liu dalam video di Douyin, platform mirip TikTok versi China. Unggahan itu menjadi salah satu alasan utama yang mempercepat proses pengusirannya. (ikh)