Indonesia Butuh Bandwidth 55 Terabit Per Detik pada 2025
Jumat, 04 Februari 2022 -
MerahPutih.com - Pemerintah memproyeksikan kebutuhan kapasitas pita lebar atau bandwidth internet di Indonesia pada 2025 mencapai 55 terabit per detik atau persecond (tbps).
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny Gerard Plate mengatakan, kapasitas tersebut melonjak tiga kali lipat lebih besar dibanding kapasitas bandwith yang ada pada 2020 sebesar 18,1 tbps.
Baca Juga
Masuki Era Revolusi Industri 4.0, Menkominfo: Perkuat Komitmen dan Kolaborasi
“Berarti kita butuh besar sekali kapasitasnya, tiga kali lipat kapasitas yang ada di 2020 dalam empat atau tiga tahun ke depan. Karena kebutuhannya begitu besar, maka tata kelolanya juga harus besar, harus baik,” kata Menkominfo dalam rapat Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL), bersama operator seluler di Jakarta pada Jumat (4/2).
Dibandingkan 2019, lanjut politisi NasDem itu, kapasitas bandwidth di Indonesia perkapita hanya berkisar 0,063 dengan ranking cukup rendah di negara ASEAN.
“Ini karena luas wilayah negara dan jumlah penduduk Indonesia yang besar,” katanya.

Menkominfo mengatakan, dengan proyeksi kebutuhan yang terus meningkat, maka konsolidasi diperlukan supaya tata kelola SKKL di Indonesia, berjalan lebih baik dan lebih teratur untuk mendukung agenda transformasi digital nasional.
Dalam hal itu, konsolidasi diperlukan untuk menghadapi tantangan dalam pengelolaan SKKL, terutama yang berkaitan dengan ketidakberimbangan antara pita lebar bandwidth domestik dan internasional per kapita.
Baca Juga
Menkominfo Prediksi MotoGP Mandalika Dorong Kunjungan Wisatawan 19 Persen
Karena itu, Menkominfo berharap industri telekomunikasi yang menjadi mitra kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), bisa melakukan konsolidasi untuk menciptakan ekosistem yang lebih baik terkait proses transformasi digital.
Menurut Johnny, koordinasi dan konsolidasi harus dilakukan oleh seluruh penyelenggara layanan telekomunikasi fiber optik, khususnya SKKL.
“Transformasi digital itu, bukan hanya untuk kepentingan bangsa dan rakyat Indonesia, juga untuk kepentingan perusahaan nasional kita. Inilah prasyarat utama, dan sekarang waktunya konsolidasi, khususnya di industri telekomunikasi,” pungkasnya. (*)
Baca Juga
Menkominfo: Jangan Sampai Ada Gangguan Layanan 4G di Wilayah 3T