Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Implementasi KBLI 2025 Dipermudah, Bisa Konversi Otomatis di AHU dan OSS

Dwi Astarini - Kamis, 23 April 2026

MERAHPUTIH.COM - PEMERINTAH menegaskan komitmen dalam memberikan kemudahan bagi pelaku usaha melalui implementasi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025. Komitmen tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Bersama (SEB) yang melibatkan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kementerian Hukum (Kemenkum), dan Badan Pusat Statistik (BPS).

"SEB ini menjadi wujud kebijakan utama pemerintah dalam memastikan transisi KBLI 2025 berjalan lancar, selaras, dan tidak membebani pelaku usaha," ujar Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, dalam jumpa pers Realisasi Investasi Triwulan I dan Implementasi KBLI 2025, Kamis (23/4).

Supratman menjelaskan pemerintah melalui KBLI 2025 ini juga memberikan dua skema kemudahan, yaitu kebijakan konversi otomatis juga penyesuaian manual. "Jika pelaku usaha hanya perlu konversi kode KBLI tanpa mengubah jenis kegiatan usahanya, sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Online Single Submission (OSS) akan melakukan penyesuaian secara otomatis," urainya.

Penyesuaian manual, lanjut dia, dilakukan jika pelaku usaha berencana melakukan ekspansi atau perubahan kegiatan usaha, maka pelaku usaha perlu melakukan perubahan akta notaris sesuai ketentuan yang berlaku. “Prinsipnya, negara hadir untuk memudahkan. Bagi yang hanya ganti kode, kami bereskan otomatis. Bagi yang memang berubah usahanya, silakan ikuti prosedur agar legalitasnya juga terjamin,” tegasnya.

Baca juga:

BKPM Bentuk EU Investment Desk, DPR: Jadikan Momentum Pengembangan EBET di Indonesia



Lebih lanjut, Supratman menyampaikan implementasi KBLI 2025 di seluruh sistem pemerintahan harus sudah selaras dan dilaksanakan paling lambat pada 18 Juni 2026.

“Saat ini implementasi KBLI 2025 dalam sistem Kemenkum hampir rampung. Kami tinggal menunggu proses integrasi dengan BKPM agar seluruh ekosistem perizinan berusaha benar-benar selaras dan harmonis,” tambahnya.

Dengan adanya SEB tiga lembaga ini, diharapkan tidak ada lagi kebingungan di lapangan. Pemerintah menargetkan transisi KBLI 2025 justru mendorong peningkatan realisasi investasi dan bentuk pewujudan kepastian hukum dalam berbadan usaha di Indonesia.(Pon)

Baca juga:

Target Investasi Tahunan BKPM Sampai 2029 Demi Capai Instruksi Prabowo Ekonomi Tumbuh 8%

Baca Artikel Asli