MerahPutih.com - Imparsial meminta pemerintah mengevaluasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 yang mengatur pengamanan terhadap jaksa.
Organisasi tersebut menilai evaluasi diperlukan untuk memperjelas pembagian kewenangan antara TNI dan Polri sehingga pelaksanaan pengamanan tidak menimbulkan polemik maupun tumpang tindih dalam proses penegakan hukum.
Imparsial Soroti Pembagian Tugas TNI dan Polri
Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra mengatakan pengamanan terhadap aparat penegak hukum merupakan hal yang penting untuk menjamin keselamatan dalam menjalankan tugas. Namun, pelaksanaannya harus tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip pembagian fungsi antar-lembaga negara.
"Pelaksanaannya perlu tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan dan prinsip pembagian fungsi antar-lembaga negara," jelas Ardi dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (16/7).
Baca juga:
Komisi III DPR tak Ingin Ada Gesekan Polri dan Kejaksaan dalam Kasus Febrie Adriansyah
Menurut Ardi, pengamanan terhadap jaksa pada dasarnya merupakan bagian dari tugas kepolisian sebagai institusi yang memiliki fungsi menjaga keamanan sekaligus mendukung proses penegakan hukum.
Sementara itu, pelibatan TNI dinilai sebaiknya dilakukan secara terbatas sesuai ketentuan Undang-Undang TNI, terutama apabila terdapat kondisi tertentu yang memang memerlukan dukungan militer.
Evaluasi Perpres Dinilai Penting Cegah Tumpang Tindih Kewenangan
Imparsial berpandangan evaluasi terhadap Perpres Nomor 66 Tahun 2025 penting dilakukan agar implementasinya tidak memunculkan perbedaan tafsir di lapangan maupun tumpang tindih kewenangan antar-aparat negara.
Kejelasan mekanisme pelibatan TNI dinilai dapat memperkuat koordinasi sekaligus menjaga efektivitas sistem peradilan pidana,
Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra.
Menurut Imparsial, pengamanan terhadap aparat penegak hukum juga sebaiknya didasarkan pada tingkat ancaman yang dihadapi sehingga pelaksanaannya lebih proporsional.
"Sehingga setiap institusi dapat menjalankan tugas sesuai fungsi dan kewenangan masing-masing," ungkap Ardi.
Baca juga:
Pertemuan Kapolri, Jaksa Agung, dan Panglima TNI, Komisi III DPR: jangan Ada Narasi Keretakan
Imparsial Dorong Peninjauan Kebijakan Pelibatan TNI
Selain meminta evaluasi terhadap Perpres Nomor 66 Tahun 2025, Imparsial juga mendorong pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pelibatan TNI dalam fungsi-fungsi sipil.
Organisasi tersebut menilai langkah itu dapat menjadi momentum untuk memperjelas batas kewenangan antar-instansi sekaligus memperkuat prinsip supremasi hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Sebagai bagian dari rekomendasinya, Imparsial meminta pemerintah meninjau kembali implementasi Perpres Nomor 66 Tahun 2025 serta memperjelas mekanisme koordinasi antara TNI, Polri, dan Kejaksaan.
"Termasuk memastikan setiap kebijakan pengamanan aparat penegak hukum berjalan sesuai peraturan perundang-undangan dan tidak mengganggu proses penegakan hukum," ungkap Ardi. (Knu)