Imigrasi Tangkap Buronan US Marshals Kasus Pedofilia Asal Amerika

Kamis, 09 Januari 2025 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Warga negara Amerika Serikat (AS) berinisial TJC, buronan United States (US) Marshals atas kasus eksploitasi seksual, upaya eksploitasi anak, serta kepemilikan pornografi anak, berhasil ditangkap di Indonesia.

Penangkapan buronan kasus Pedofilia itu dilakukan di Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Tangerang saat TJC mengajukan perpanjangan izin tinggal kunjungan pada 30 Desember 2024.

"Berkat patroli siber yang dilakukan oleh tim penyidikan, lokasi pelaku terdeteksi melalui sistem perpanjangan izin tinggal daring. Tim gabungan langsung melakukan pengamanan dengan sigap dan tanpa kendala," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kementerian Imipas RI Kombes Yuldi Yusman, saat jumpa pers di Jakarta, Kamis (9/1).

Yuldi menjelaskan status TJC dalam proses hukum berada di bawah yurisdiksi Pengadilan Distrik Selatan Iowa, AS. TJC sendiri tercatat telah memasuki wilayah Indonesia sejak 4 Desember 2024.

Baca juga:

KPK Rilis Foto Buronan Terbaru untuk Harun Masiku

Pada 18 Desember 2024, Ditjen Imigrasi RI menerima informasi dari Kedubes AS bahwa paspor TJC telah dicabut sehingga statusnya tidak sah. Informasi tersebut dikonfirmasi melalui surat Kedubes AS Nomor JAK.OCI.24.075, yang menjadi dasar Ditjen Imigrasi menerbitkan surat perintah pencegahan dan prapenyidikan.

TJC saat ini telah dipindahkan ke ruang detensi Ditjen Imigrasi RI untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ditjen Imigrasi RI juga telah berkoordinasi dengan Kedubes AS untuk proses hukum selanjutnya. "Kerja sama yang erat dengan berbagai pihak, termasuk Kedubes AS, sangat membantu proses ini,” imbuhnya.

Lebih jauh, Yuldi menegaskan Imigrasi terus meningkatkan pengawasan terhadap orang asing di Indonesia, khususnya yang terindikasi terlibat dalam kejahatan internasional. “Kami memastikan bahwa Indonesia tidak menjadi tempat berlindung bagi pelaku kejahatan lintas negara," tuturnya, dikutip Antara. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan