Imigrasi Gelar Operasi Stabilitas dan Keamanan Negara

Rabu, 16 Oktober 2024 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Pemerintah gelar Operasi Jagratara untuk mencegah terjadinya pelanggaran keimigrasian serta menegakkan hukum demi menjaga stabilitas dan keamanan negara.

Di mana dalam operasi ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara menangkap 12 warga negara asing asal Nigeria yang diduga melakukan pelanggaran izin tinggal (overstay) hingga penipuan di daerah setempat.

"Kami mengamankan 12 pria berkewarganegaraan Nigeria yakni EHO, MIU, ACN, CKO, NKC, GU, KC, GN, SE, UMC, CM, dan ACD dalam operasi Jagratara," kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Widya Anusa Brata di Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan 12 orang WNA tersebut ditangkap di salah satu apartemen di Kelapa Gading. Mereka diduga melanggar pasal 78 ayat 3 dan pasal 122 huruf a Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca juga:

Alasan Petugas Imigrasi Bakal 'Tenteng' Senjata Api

"Jika mereka terbukti melakukan pelanggaran, dapat dilakukan penyidikan tindak pidana keimigrasian dan/atau dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi disertai dengan penangkalan," kata dia.

Ia menjelaskan, dari 12 orang tersebut saat ini dilakukan penahanan terhadap sembilan orang yang berinisial ACN, CKO, NKC, GU, KC, GN, SE, UMC dan CM.

Mereka ditahan di ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara karena telah terbukti overstay berdasarkan pengecekan data melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM).

Sedangkan terhadap tiga warga Nigeria berinisial MIU, EHO, dan ACD yang memiliki dokumen perjalanan (paspor) dan izin tinggal yang masih berlaku tidak dilakukan penahanan (detensi).

"Petugas mengambil langkah dengan menahan paspor untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," kata dia.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan