MerahPutih.com - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mencegah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, bepergian ke luar negeri. Pencegahan tersebut dilakukan untuk mendukung proses hukum yang tengah berjalan.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan, selain Febrie, pencegahan juga diberlakukan terhadap advokat Don Ritto yang telah berstatus tersangka dalam perkara yang sama.
"Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (swasta),"
kata Hendarsam dalam keterangannya, Senin (13/7).
Menurut Hendarsam, pencegahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), dugaan korupsi dalam penanganan perkara PT ASABRI dan Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Baca juga:
Pelimpahan Kasus Febrie ke Kejagung Hilangkan Kesan Perseturan Penegak Hukum
Berlaku 20 Hari
Ia menjelaskan, larangan bepergian ke luar negeri terhadap kedua tersangka berlaku selama 20 hari sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pencegahan dilakukan berdasarkan permohonan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melalui surat tertanggal 11 Juli 2026.
Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan permohonan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melalui surat Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026,
ujar Hendarsam.
Ia menegaskan, Direktorat Jenderal Imigrasi berkomitmen mendukung penegakan hukum dengan melaksanakan setiap permohonan pencegahan yang diajukan aparat penegak hukum sesuai kewenangan dan aturan yang berlaku.
Sebelumnya, penyidik menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU.
Penanganan perkara tersebut berkaitan dengan sejumlah kasus, termasuk dugaan korupsi di sektor batu bara, penanganan perkara PT ASABRI dan Jiwasraya, serta dugaan pencucian uang yang kini masih dalam proses hukum. (Pon)