Imigrasi Bali Sita Paspor Artis Porno Bonnie Blue, Pakai Visa Turis untuk Kerja

Jumat, 12 Desember 2025 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Imigrasi menyita atau menarik sementara paspor artis film dewasa asal Inggris Tia Billingger (TEB) alias Bonnie Blue karena diduga melanggar izin keimigrasian.

"Dengan begitu, mereka tidak bisa melakukan kegiatan di luar atau akan meninggalkan wilayah Indonesia," kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Winarko, kepada media di Jimbaran, Kamis (11/12).

Tiga pria asing rekan TEB yang berinisial LAJ dan INL asal Inggris serta JJTW asal Australia juga dikenai sanksi serupa. Keempatnya diberikan Surat Tanda Penerimaan (STP) sebagai bukti penarikan dokumen perjalanan sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2024.

Baca juga:

Polisi Temukan Video Mesum di Ponsel Bonnie Blue Tapi Bukan Dibuat di Bali

Penyalahgunaan Visa Turis

Winarko menjelaskan keempat WNA itu masuk ke Indonesia melalui Bali pada 6 November 2025 menggunakan visa saat kedatangan (VoA) untuk kunjungan turis.

Namun, lanjut dia, rombongan Bonnie Blue dan rekan-rekannya justru melakukan aktivitas bekerja sebagai kreator konten di Bali.

"Ternyata dalam perjalanannya dilakukan kegiatan kreator konten, artinya hal ini juga sudah menandakan adanya penyalahgunaan keimigrasian," imbuhnya, dikutip Antara.

Baca juga:

Lolos Pasal Pornografi, Bonnie Blue Dijerat Langgar Lalin Saat Bawa Pikup Gangbus di Bali

Penggerebekan Bonnie Blue dkk

Sebelumnya, Polres Badung menerima pengaduan masyarakat terkait aktivitas Bonnie Blue dan rekan-rekannya yang dinilai meresahkan.

Pada Kamis (4/12), polisi menggerebek sebuah studio di kawasan Pererenan, Mengwi, Kabupaten Badung, tempat mereka membuat konten. Petugas juga menyita beberapa kamera dan alat kontrasepsi.

Namun, polisi menegaskan konten yang dibuat tidak mengandung unsur pornografi. Akhirnya, Bonnie Blue dan rekan-rekannya hanya dijerat dengan pasal pelanggaran lalu lintas karena mengangkut orang pakai pikup terbuka bertuliskan Gangbus. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan