Imbas 7 Napi Kabur, Rutan Salemba Sedikit Tingkatkan Pengawasan

Rabu, 13 November 2024 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Insiden kaburnya 7 narapidana kasus narkotika berimbas terhadap peningkatan pengawasan para pengunjung atau pembesuk Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Salemba, Jakarta Pusat

"Jadi mungkin ini akan kami evaluasi dulu, baik itu untuk pengunjung, baik itu untuk area yang akan bisa dilewati orang, itu juga akan ada pembatasan untuk sementara ini," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Tonny Nainggolan saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (13/11).

Namun, Tonny memastikan Rutan Salemba tetap membuka layanan besuk bagi kerabat para tahanan dan lainnya masih berjalan. "Pelayanan kunjungan, pelayanan proses persidangan, dan proses yang lain tetap dilayani. Cuma pengawasannya sedikit kita tingkatkan," imbuh dia.

Baca juga:

7 Napi Kabur dari Rutan Salemba, Salah Satunya Gembong Narkoba



Tonny juga meminta maaf kepada masyarakat yang ingin melakukan kunjungan ke Rutan Salemba menjadi tidak nyaman karena pendalaman kasus masih terus dilakukan dalam beberapa waktu ke depan.

Menurut dia, Rutan Salemba juga akan segera memperbaiki terali di kamar tujuh napi yang melarikan diri itu agar lubang di jendela tidak menjadi pemicu narapidana lainnya untuk melakukan hal serupa.

“Setelah olah TKP tadi dari Polsek Cempaka Putih, tentunya nanti setelah sudah selesai akan seketika itu juga kita akan memperbaiki terali jendela kamar," tandas pejabat Kemenkumham DKI itu.

Baca juga:

Sukses Bobol Teralis Kamar, 7 Napi Narkoba Rutan Salemba Kabur

Hingga saat ini, pencarian terhadap ketujuh orang ini masih terus dilakukan petugas Rutan Salemba berkoordinasi dengan pihak Kepolisian. Warga juga diimbau jika menemukan tujuh narapidana yang melarikan diri dapat melaporkan ke pihak Kepolisian setempat.

Adapun tujuh orang ini ada yang masih merupakan tahanan yang masih bersidang dan satu yang sudah diputus kasusnya. Dilansir Antara, ketujuh orang itu yakni AAK bin R (22), J bin I (29), W bin T (47), MJ bin ZA (42), M bin I (43), MAU bin S (30) dan AS bin N (27). (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan