MerahPutih.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada pesohor Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni (32).
Selebritis itu bersama lima orang lainnya dinyatakan terbukti mengedarkan narkotika di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.
“Mengadili terdakwa enam, Muhammad Ammar Akbar dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar,” kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat, Dwi Elyarahma Sulistiyowati, saat membacakan vonis, Rabu (23/4).
Baca juga:
Ternyata ini Peran Ammar Zoni dalam Peredaran Narkoba di Rutan Salemba, Diduga Jadi Distributor
Vonis Ammar Zoni Paling Berat
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.
Adapun, lima terpidana lainnya dijatuhi vonis bervariasi mulai dari 4 hingga 6 tahun penjara. Dengan putusan ini dilansir Antara, Ammar Zoni menjadi terdakwa dengan hukuman paling berat di antara enam orang yang terlibat.
Baca juga:
Kursi Terdakwa Sidang Perdana Ammar Zoni Dkk di PN Jakpus Kosong
Vonis 5 Rekan Ammar Zoni
Asep Sarikin dan Ade Candra Maulana
4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Ardian Prasetyo
5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Andi Mualim alias Koandi dan Muhammad Rifaldi
6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
(*)