MerahPutih.com - Pesohor Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni (32) memberikan tanggapan singkat setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam kasus peredaran narkotika di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.
Saat ditanya Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat, Dwi Elyarahma Sulistiyowati, apakah menerima putusan yang dijatuhkan, Ammar hanya menjawab, “Pikir-pikir.”
Baca juga:
Vonis Pesohor Ammar Zoni Paling Berat, Dibui 7 Tahun Denda Rp 1 M
Majelis Hakim Berikan Tenggat 7 Hari
Majelis Hakim lalu merespons dengan menjelaskan putusan yang baru dibacakan masih belum mengikat. Para terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) diberi tenggat waktu tujuh hari untuk menentukan sikap mengajukan banding atau tidak.
"Ada waktu tujuh hari untuk menerima putusan atau tidak," imbuh Hakim Dwi, dilansir Antara, dalam sidang yang berlangsung Kamis (23/4).
Dari enam terdakwa yang mengikuti sidang putusan, dua di antaranya termasuk Ammar Zoni menyatakan masih pikir-pikir atas vonis majelis hakim.
Baca juga:
Ammar Zoni Terlibat Peredaran Narkoba di dalam Rutan, Jadi ‘Penampung’ Sabu dan Tembakau Sintetis
Vonis Ammar Zoni Paling Berat
Sebelumnya, Ammar Zoni dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan oleh JPU. Namun, majelis hakim akhirnya menjatuhkan hukuman lebih ringan, yakni 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Vonis Ammar Zoni menjadi hukuman paling berat di antara enam orang lain yang terlibat. Lima terpidana lainnya dijatuhi vonis bervariasi mulai dari 4 hingga 6 tahun penjara. Berikut detailnya:
Asep Sarikin dan Ade Candra Maulana
- 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Ardian Prasetyo
- 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Andi Mualim alias Koandi dan Muhammad Rifaldi
- 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.