Divonis Paling Berat 7 Tahun Bui, Ammar Zoni Bilang ke Hakim: Pikir-Pikir

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Kamis, 23 April 2026
Divonis Paling Berat 7 Tahun Bui, Ammar Zoni Bilang ke Hakim: Pikir-Pikir

Pesohor Ammar Zoni (kiri) saat berbicara dengan kuasa hukumnya sebelum sidang putusan di PN Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026). ANTARA/Khaerul Izan

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pesohor Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni (32) memberikan tanggapan singkat setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam kasus peredaran narkotika di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.

Saat ditanya Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat, Dwi Elyarahma Sulistiyowati, apakah menerima putusan yang dijatuhkan, Ammar hanya menjawab, “Pikir-pikir.”

Baca juga:

Vonis Pesohor Ammar Zoni Paling Berat, Dibui 7 Tahun Denda Rp 1 M

Majelis Hakim Berikan Tenggat 7 Hari

Majelis Hakim lalu merespons dengan menjelaskan putusan yang baru dibacakan masih belum mengikat. Para terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) diberi tenggat waktu tujuh hari untuk menentukan sikap mengajukan banding atau tidak.

"Ada waktu tujuh hari untuk menerima putusan atau tidak," imbuh Hakim Dwi, dilansir Antara, dalam sidang yang berlangsung Kamis (23/4).

Dari enam terdakwa yang mengikuti sidang putusan, dua di antaranya termasuk Ammar Zoni menyatakan masih pikir-pikir atas vonis majelis hakim.

Baca juga:

Ammar Zoni Terlibat Peredaran Narkoba di dalam Rutan, Jadi ‘Penampung’ Sabu dan Tembakau Sintetis

Vonis Ammar Zoni Paling Berat

Sebelumnya, Ammar Zoni dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan oleh JPU. Namun, majelis hakim akhirnya menjatuhkan hukuman lebih ringan, yakni 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Vonis Ammar Zoni menjadi hukuman paling berat di antara enam orang lain yang terlibat. Lima terpidana lainnya dijatuhi vonis bervariasi mulai dari 4 hingga 6 tahun penjara. Berikut detailnya:

Asep Sarikin dan Ade Candra Maulana

  • 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Ardian Prasetyo

  • 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Andi Mualim alias Koandi dan Muhammad Rifaldi

  • 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
#Ammar Zoni #Rutan Salemba #Narkoba
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Wisnu Cipto

Jurnalis dan penulis profesional selama dua dekade di industri media, mulai dari koran, televisi, hingga konten digital. Lulusan FISIP UI terlatih merangkai kata-kata terkait isu sosial-budaya-politik-hukum secara akurat dan relevan bagi pembaca, dengan kiblat kode etik jurnalistik dan verifikasi-verifikasi-verifikasi ... Pemegang sertifikasi kompetensi dari Lembaga Pers Dr.Soetomo (LPDS), yang coba terus belajar berkarya dengan 'hati'.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Kepala BNN Ungkap Tren Narkotika Cair, Menyaru Vape
Dalam beberapa bulan terakhir, bentuk narkotika tersebut muncul dalam sejumlah pengungkapan yang dilakukan BNN bersama aparat penegak hukum lainnya.
Dwi Astarini - Rabu, 16 September 2026
Kepala BNN Ungkap Tren Narkotika Cair, Menyaru Vape
Indonesia
Polisi Tangkap Bandar Besar Obat Keras di Tanah Abang, Ratusan Ribu Butir Barang Bukti Diamankan
RS (38), pria yang disebut bandar besar obat keras di Tanah Abang, ditangkap polisi setelah masuk DPO. Total tersangka dalam kasus ini menjadi enam orang.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 03 September 2026
Polisi Tangkap Bandar Besar Obat Keras di Tanah Abang, Ratusan Ribu Butir Barang Bukti Diamankan
Indonesia
Polda Metro Bongkar Dugaan Industri Rumahan Produksi Etomidate di Jaksel, WN Malaysia Ditangkap
Polda Metro Jaya membongkar dugaan industri rumahan produksi etomidate di Jakarta Selatan. Seorang WN Malaysia berinisial LYL ditangkap.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 01 September 2026
Polda Metro Bongkar Dugaan Industri Rumahan Produksi Etomidate di Jaksel, WN Malaysia Ditangkap
Indonesia
Bareskrim Bongkar Jaringan King_Garden, Ungkap Penyamaran 9,4 Kg Ganja di Paket Tekstil
Petugas menemukan paket berisi 2 kilogram ganja yang dikirim menggunakan mobil ekspedisi dari Medan menuju Pasuruan dan Brebes.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Bareskrim Bongkar Jaringan King_Garden, Ungkap Penyamaran 9,4 Kg Ganja di Paket Tekstil
Indonesia
Dari Pasuruan ke Medan, Bareskrim Bongkar Jaringan Ganja Lintas Pulau yang Dikendalikan Napi
Pengungkapan bermula ketika Tim Subdit I Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Dari Pasuruan ke Medan, Bareskrim Bongkar Jaringan Ganja Lintas Pulau yang Dikendalikan Napi
Indonesia
Terciduk Kasus Narkoba Lagi, Aktor Revaldo Kenal Bandar di Tempat Rehab
Aktor Revaldo Fifaldi Surya Permana kembali tersandung kasus narkoba untuk keempat kalinya.
Wisnu Cipto - Jumat, 28 Agustus 2026
Terciduk Kasus Narkoba Lagi, Aktor Revaldo Kenal Bandar di Tempat Rehab
Indonesia
Polisi Endus Jejak Transaksi di ‘Kampung Narkoba’, Temukan Lokasi Penyerahan Barang
Dalam penyisiran lokasi yang dikenal sebagai ‘Kampung Ambon’ tersebut, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika.
Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Polisi Endus Jejak Transaksi di ‘Kampung Narkoba’, Temukan Lokasi Penyerahan Barang
Indonesia
Hati-Hati! Polisi Ungkap Peredaran Permen Mengandung Narkotika Golongan I Dari Inggris
Bukti permen diduga mengandung THC, cokelat LSD diduga mengandung THC, cairan diduga mengandung THC, serta permen mengandung THC yang diungkap penyidik.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 26 Agustus 2026
Hati-Hati! Polisi Ungkap Peredaran Permen Mengandung Narkotika Golongan I Dari Inggris
Indonesia
Pramono Dukung Penggerebekan Narkoba di Kampung Bahari: Jadi Pembelajaran bagi Warga
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mendukung penggerebekan narkoba BNN di Kampung Bahari. Tiga tersangka ditangkap dalam operasi tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 13 Agustus 2026
Pramono Dukung Penggerebekan Narkoba di Kampung Bahari: Jadi Pembelajaran bagi Warga
Indonesia
Profil Bos Gendut Gembong Narkoba Beraset Rp 40 Miliar, Tertangkap Saat Mau Sedot Lemak
Bos Gendut, gembong narkoba Kampung Bahari, ditangkap saat sedot lemak di Mangga Besar. BNN menyita aset Rp 40,77 miliar
Wisnu Cipto - Kamis, 13 Agustus 2026
Profil Bos Gendut Gembong Narkoba Beraset Rp 40 Miliar, Tertangkap Saat Mau Sedot Lemak
Bagikan