Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung

Selasa, 16 September 2025 - Dwi Astarini

MERAHPUTIH.COM - PAKAR telematika Roy Suryo mengkritik keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dengan pembatasan akses publik terhadap sejumlah dokumen calon presiden dan calon wakil presiden. Salah satunya soal ijazah para calon kepala negara.

Roy Suryo menilai, dengan kebijakan itu, masyarakat tidak bisa melihat profil maupun latar belakang calon pemimpin negara. “Seperti beli kucing dalam karung ya gitu. Ini kan konyol banget," jelas Roy kepada wartawan di Jakarta, dikutip Selasa (16/9).

Roy Suryo menyoroti salah satu dokumen persyaratan yang seharusnya bisa diketahui publik, tetapi malah ditutupi melalui keputusan KPU ini, seperti pernah tergabung di organisasi terlarang atau tidak.

"Itu wajib diketahui masyarakat gitu loh. Orang ini dulu pernah terlibat atau enggak," jelasnya.

Baca juga:

KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres



Mantan Politikus Demokrat ini menganggap aturan itu mestinya sudah gugur dengan sendirinya karena Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) mengharuskan publik tahu informasi soal pejabat negara. "Ijazah harus ditampilkan. Hal yang tidak (boleh) ditampilkan misalnya adalah KHS, kartu hasil studi," jelas Roy yang juga mantan menteri pemuda dan olahraga ini.

Ia menyayangkan bagaimana justru Indonesia malah menutup diri dari keterbukaan informasi publik. "Negara ini kok malah makin menutup diri terhadap keterbukaan informasi publik," tutur Roy.

KPU sebelumnya menerbitkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 pada 21 Agustus 2025 dan ditandatangani Ketua KPU Mochammad Afifuddin. Keputusan tersebut bertajuk lengkap Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan Komisi Pemilihan Umum.

Dalam keputusan ini, tercantum 16 jenis dokumen persyaratan capres dan cawapres (termasuk ijazah) yang dikecualikan dari kewajiban dibuka sebagai informasi publik, dengan masa pengecualian selama lima tahun (hingga 2030), kecuali jika pemilik dokumen memberikan persetujuan tertulis atau informasi tersebut relevan dengan jabatan publik.(knu)


Baca juga:

Kebijakan KPU Batasi Akses Ijazah Capres/Cawapres, Pengamat Politik: Berpotensi Langgar Keterbukaan Publik

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan