Jokowi tak Hadir di Sidang Gugatan Ijazah, Penggugat Minta Ganti Hakim
Sidang CLS ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (16/9). (Foto: MerahPutih.com/Ismail)
MerahPutih.com - Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi), tidak hadir di sidang perdana gugatan materi Citizen Lawsuit (CLS) ijazah palsu UGM di Pengadilan Negeri Solo, Selasa (16/9).
Pihak penggugat adalah Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto. Sementara itu, pihak tergugat adalah Jokowi, Rektor UGM Prof. dr. Ova Emilia, Wakil Rektor UGM Prof. Dr. Wening Udasmoro, dan Polri.
Gugatan tersebut muncul setelah gugatan perbuatan melawan hukum ditolak karena pengadilan dinilai tak berwenang.
Sidang perdana ditunda karena ketidakhadiran kuasa hukum tergugat. Lalu, sidang ditunda hingga 30 September 2025.
Baca juga:
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Kuasa hukum Penggugat, M.Taufiq mengatakan, dalam sidang ini pihaknya meminta PN Solo agar menganti hakim Putu Gde Hariadi. Pergantian tersebut diminta karena hakim telah memutuskan penolakan ijazah palsu Jokowi sebelumnya.
"Kami menilai hal itu berpotensi melahirkan putusan serupa dan mencederai prinsip keadilan. Jadi hakim harus diganti,” kata Taufiq.
Ia menjelaskan, dalam setiap proses hukum, selalu ada kalimat pro justicia, demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal itu juga sudah diatur dalam UU No 48/2009 tentang Pokok-Pokok Kehakiman.
“Saya tidak melihat itu jika perkara ini tetap diadili hakim yang sama dengan perkara. Hari ini (Selasa) kami mengirimkan surat resmi kepada ketua pengadilan untuk meminta penggantian majelis hakim,” ucap dia.
Baca juga:
Ijazah Gibran Digugat Rp 125 Triliun, Jokowi: Nanti Sampai Kelulusan Jan Ethes Ikut Dipermasalahkan
Ia mengatakan, gugatan kali ini pihaknya menghadirkan bukti-bukti dan memperlihatkan ijazah. CLS ini berbeda dengan gugatan PMH biasa.
“Kami tidak harus membuktikan asli atau palsunya ijazah Jokowi, cukup menunjukkan negara ini sedang tidak beres,” pungkasnya.
Kuasa hukum Jokowi, YB. Irpan menyebutkan, pihaknya mendapatkan kuasa dari Jokowi. Namun, setelah dilakukan pengecekan, pihak tergugat IV dalam hal ini tidak hadir.
“Sesuai jadwal sidang hari ini, majelis hakim memastikan para pihak dalam perkara nomor 211 dihadiri langsung oleh prinsipal maupun kuasa hukum,” kata Irpan.
Baca juga:
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Ia menambahkan, timnya masih mendalami substansi gugatan CLS. Hal itu terkait pergantian hakim yang diusulkan penggugat merupakan internal PN Solo.
“Kami sudah punya pemikiran apa yang akan dilakukan, tapi terlalu dini jika kami buka sekarang terkait gugatan CLS ini,” tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah)
Bagikan
Soffi Amira
Berita Terkait
Jokowi Sebut Whoosh Investasi Sosial, Demokrat: Siapa yang Talangi Kerugiannya?
Pelantikan PSI Solo, DPD PSI Solo Undang Jokowi Jadi Saksi
Dikasih Topi Logo Gajah, Jokowi Ngaku Ngomong Banyak Hal Dengan Sekjen PSI
Pengamat Sebut Jokowi Beralasan Proyek Kereta Cepat Investasi Sosial Sulit Dipercaya, Fakta di Lapangan Menunjukkan Sebaliknya
Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kereta Cepat Whoosh, Jokowi: Prinsip Dasar Transportasi Bukan Mencari Laba
Rumah Pensiun Hadiah Negara Hampir Rampung, Jokowi Sebut Desain Dibantu Arsitek
Ketum Projo Budi Arie Komentari Polemik Utang Kereta Whoosh Sudutkan Jokowi, Singgung Proyeknya Berguna bagi Masyarakat
Budi Arie Temui Jokowi di Solo, Sebut Cuma Kirim Undangan Kongres Projo
[HOAKS atau FAKTA]: Menko Yusril Mengamuk dan Minta Relawan Jokowi yang Bikin Gaduh Segera Ditangkap dan Dibubarkan Tanpa Ampun
Masih Dibangun, Jokowi Belum Tempati Rumah Hadiah Negara Setelah 1 Tahun Lengser