ICW Ultimatum Kejaksaan Agung Ajukan Kasasi Vonis Pinangki

Senin, 05 Juli 2021 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengultimatum Kejaksaan Agung (Kejagung) agar segera mengajukan kasasi atas putusan tingkat banding mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung Pinangki Sirna Malasari.

Pasalnya, kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, pada hari ini, Senin (5/7), merupakan tenggat waktu akhir bagi Kejagung untuk mengajukan kasasi.

Baca Juga

PT DKI Korting Hukuman Pinangki dari 10 Jadi 4 Tahun Penjara

"Maka dari itu, ICW mendesak agar langkah kasasi segera ditempuh," kata Kurnia dalam keterangannya, Senin (5/7).

jaksa pinangki
Jaksa Pinangki Sirna Malasari. (Facebook/pinangki sirna malasari)

Kurnia mengatakan, jika tidak ajukan kasasi, maka dugaan publik selama ini terkonfirmasi bahwa Kejagung sedari awal memang ingin melindungi dan berharap agar Pinangki dihukum rendah.

"Bagi ICW, Pinangki layak untuk dihukum maksimal," tegas Kurnia.

Selain karena kejahatannya dilakukan saat Pinangki masih menyandang status sebagai penegak hukum, Kurnia mengingatkan, Pinangki diketahui juga melakukan tiga tindak pidana sekaligus, yakni suap, pencucian uang, dan permufakatan jahat.

Baca Juga

Jaksa Cecar Suami Pinangki Soal Penghasilannya

Lebih miris lagi, Murnia menekankan bahwa Pinangki menjalankan praktik korupsi guna membantu buronan perkara korupsi hak tagih Bank Bali yang sedang dicari oleh Kejagung kala itu, Djoko Tjandra.

"Selain hal tersebut, putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu harus segera dianulir oleh Mahkamah Agung, sebab, dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk bagi persidangan korupsi lainnya yang melibatkan oknum penegak hukum," tutup Kurnia.

Sebelumnya, melalui putusan banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis Pinangki dari semula 10 tahun menjadi empat tahun penjara. Padahal, dalam perkaranya, Pinangki terbukti melakukan tiga perbuatan pidana.

Yaitu terbukti menerima suap sebesar 500 ribu dolar AS dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra. Selain itu, Pinangki terbukti melakukan pencucian uang senilai 375.279 dolar AS atau setara Rp5.253.905.036. Uang tersebut adalah bagian dari uang suap yang diberikan Djoko Tjandra. (Pon)

Baca Juga

Sosok King Maker Tak Terungkap meski Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan