MerahPutih.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) melayangkan surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait tidak ditemukannya LHKPN Presiden RI, Prabowo Subianto dan puluhan anggota kabinet di situs e-LHKPN.
Menurut ICW, lebih dari satu bulan sejak tenggat pelaporan LHKPN periode 2025 pada 31 Maret 2026, laporan Presiden serta sedikitnya 38 anggota kabinet belum tersedia di laman publikasi. Mereka terdiri atas 16 menteri, dua kepala badan, dan 20 wakil menteri.
ICW menyebutkan, terdapat dua kemungkinan penyebab ketiadaan data tersebut. Pertama, para pejabat tersebut belum melaporkan LHKPN.
Kedua, laporan telah disampaikan, namun belum ditampilkan oleh KPK karena masih dalam proses verifikasi internal.
“Dokumen LHKPN dan status kepatuhan pelaporannya perlu diumumkan sebagai bentuk transparansi,” kata Peneliti ICW, Yassar Aulia dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (6/5).
Baca juga:
Jelang Batas Akhir, KPK Sebut 94 Ribu Pejabat Belum Lapor LHKPN 2025
ICW menilai, LHKPN merupakan instrumen penting untuk pengawasan publik, khususnya dalam mendeteksi potensi peningkatan kekayaan yang tidak wajar.
Selain itu, pelaporan juga menjadi indikator komitmen penyelenggara negara terhadap kepatuhan hukum.
Melalui penelusurannya, ICW melakukan pengecekan di sejumlah laman e-LHKPN, termasuk fitur pencarian publik, monitoring kepatuhan, serta daftar wajib lapor yang belum melapor.
Hasilnya pada 31 Maret 2026, nama Presiden dan sejumlah pejabat tercantum dalam daftar “belum lapor”. Namun, sehari setelahnya nama-nama tersebut tidak lagi muncul, sementara dokumen LHKPN juga belum tersedia hingga awal Mei.
Baca juga:
Prabowo Tetapkan Potongan 8 Persen Platform Trasportasi Online, Maxim Ngaku Masih Pelajari Regulasi
Kondisi ini dinilai menimbulkan ketidakjelasan informasi publik. ICW mendesak KPK segera memberikan penjelasan terkait status pelaporan tersebut.
“Jika sudah dilaporkan, maka harus dipublikasikan. Jika belum, KPK perlu menyampaikan secara terbuka dan memberikan rekomendasi sanksi,” ujarnya.
ICW juga menyoroti persoalan keterlambatan pelaporan LHKPN yang dinilai berulang. Mereka menilai lemahnya sanksi menjadi salah satu penyebab utama rendahnya kepatuhan.
Selain itu, ICW mendorong DPR dan Presiden memperkuat regulasi antikorupsi, termasuk mengadopsi konsep illicit enrichment dalam revisi undang-undang terkait.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat fungsi LHKPN sebagai instrumen pencegahan korupsi. (Pon)