ICW Ragukan Komitmen Prabowo Dalam Pemberantasan Korupsi

Sabtu, 26 Oktober 2024 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) meragukan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan korupsi di tanah air.

Divisi Kampanye ICW Tibiko Zabar mengatakan hal itu merespons pidato Prabowo yang membahas isu korupsi di Indonesia.

Menurut pria yang karib disapa Biko ini, ICW menilai pernyataan tersebut sekadar jargon saja karena Prabowo membangun kabinet gemuk yang bertolak belakang dengan semangat antikorupsi.

“ICW meragukan komitmen antikorupsi itu, terlebih penunjukan menteri dan wakil menteri terlihat lebih mengedepankan aspek politik akomodatif,” ujarnya dalam keterangan tertulis dikutip Sabtu (26/10).

Baca juga:

Soal 20 Besar Capim KPK, ICW Sindir Lolosnya Figur Bermasalah

Biko menilai pembentukan kabinet gemuk itu merupakan wujud politik bagi-bagi kue kepada partai politik dan pendukung Prabowo-Gibran.

Selain itu, ia mengatakan kabinet gemuk Prabowo yang tak didasari kompentensi membawa konsekuensi birokrasi dan anggaran.

“Padahal, pemerintah perlu mengelola anggaran negara dengan lebih efektif dan efisien serta minim ongkos birokrasi,” tuturnya.

ICW juga menilai pemilihan menteri dan wakil menteri mengabaikan integritas dan catatan hukum, terutama terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi.

“Berdasarkan penelusuran ICW, terdapat sejumlah anggota kabinet dengan rekam jejak pernah diperiksa, bahkan disebut-sebut menerima uang korupsi dalam fakta persidangan,” kata dia.

Biko menilai kabinet didominasi politik transaksional dan berbagi jabatan wajar terjadi karena koalisi gemuk. Akan tetapi, ia melihat Prabowo tak menimbang syarat kapabilitas para pembantunya.

Kemudian, Biko juga menduga Prabowo bakal rentan tersandera kepentingan bisnis lantaran para menterinya banyak berlatarbelakang sebagai pengusaha.

“Pemilihan menteri harus menimbang indikator atau prasyarat lain, yakni kapasitas, integritas, dan bebas dari kepentingan politik,” ucapnya.

Menurut Biko, seharusnya presiden tak menempatkan figur yang terafiliasi dengan partai politik terutama pada sektor hukum agar pemberantasan koruspi berjalan imparsial.

“Jika tidak, Presiden seharusnya meminta menteri dan wakil menterinya untuk undur diri dari posisi pimpinan di partai politik,” pungkasnya. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan