ICW Ragukan Komitmen Prabowo Dalam Pemberantasan Korupsi

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Sabtu, 26 Oktober 2024
ICW Ragukan Komitmen Prabowo Dalam Pemberantasan Korupsi

Presiden Prabowo Subianto/ dok tim media Prabowo

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) meragukan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan korupsi di tanah air.

Divisi Kampanye ICW Tibiko Zabar mengatakan hal itu merespons pidato Prabowo yang membahas isu korupsi di Indonesia.

Menurut pria yang karib disapa Biko ini, ICW menilai pernyataan tersebut sekadar jargon saja karena Prabowo membangun kabinet gemuk yang bertolak belakang dengan semangat antikorupsi.

“ICW meragukan komitmen antikorupsi itu, terlebih penunjukan menteri dan wakil menteri terlihat lebih mengedepankan aspek politik akomodatif,” ujarnya dalam keterangan tertulis dikutip Sabtu (26/10).

Baca juga:

Soal 20 Besar Capim KPK, ICW Sindir Lolosnya Figur Bermasalah

Biko menilai pembentukan kabinet gemuk itu merupakan wujud politik bagi-bagi kue kepada partai politik dan pendukung Prabowo-Gibran.

Selain itu, ia mengatakan kabinet gemuk Prabowo yang tak didasari kompentensi membawa konsekuensi birokrasi dan anggaran.

“Padahal, pemerintah perlu mengelola anggaran negara dengan lebih efektif dan efisien serta minim ongkos birokrasi,” tuturnya.

ICW juga menilai pemilihan menteri dan wakil menteri mengabaikan integritas dan catatan hukum, terutama terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi.

“Berdasarkan penelusuran ICW, terdapat sejumlah anggota kabinet dengan rekam jejak pernah diperiksa, bahkan disebut-sebut menerima uang korupsi dalam fakta persidangan,” kata dia.

Biko menilai kabinet didominasi politik transaksional dan berbagi jabatan wajar terjadi karena koalisi gemuk. Akan tetapi, ia melihat Prabowo tak menimbang syarat kapabilitas para pembantunya.

Kemudian, Biko juga menduga Prabowo bakal rentan tersandera kepentingan bisnis lantaran para menterinya banyak berlatarbelakang sebagai pengusaha.

“Pemilihan menteri harus menimbang indikator atau prasyarat lain, yakni kapasitas, integritas, dan bebas dari kepentingan politik,” ucapnya.

Menurut Biko, seharusnya presiden tak menempatkan figur yang terafiliasi dengan partai politik terutama pada sektor hukum agar pemberantasan koruspi berjalan imparsial.

“Jika tidak, Presiden seharusnya meminta menteri dan wakil menterinya untuk undur diri dari posisi pimpinan di partai politik,” pungkasnya. (Pon)

#Koruptor
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Dunia
Korupsi Rp 388 Miliar! China Hukum Mati Mantan Gubernur Provinsi Shanxi Jin Xiangjun
Di China hukuman mati yang ditangguhkan biasanya diubah menjadi penjara seumur hidup jika tidak ada kejahatan baru yang dilakukan selama masa percobaan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 09 September 2026
Korupsi Rp 388 Miliar! China Hukum Mati Mantan Gubernur Provinsi Shanxi Jin Xiangjun
Indonesia
Amran Bersih Bersih Kementan, Copot 14 Pejabat
Apabila pemeriksaan membuktikan adanya kerugian negara, kasus tersebut akan diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH)
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 Agustus 2026
Amran Bersih Bersih Kementan, Copot 14 Pejabat
Indonesia
Sahroni Lebih Setuju Perampasan Aset Ketimbang Hukuman Mati Koruptor
DPR menilai hukuman mati tidak mengembalikan aset korupsi. Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni menegaskan RUU Perampasan Aset lebih mendesak untuk memulihkan kerugian negara.
Wisnu Cipto - Kamis, 06 Agustus 2026
Sahroni Lebih Setuju Perampasan Aset Ketimbang Hukuman Mati Koruptor
Indonesia
Plt Bupati Sukoharjo dan 4 ASN Diperiksa KPK di Mapolresta Surakarta
Terkait kehadirannya bersama sejumlah ASN Pemkab Sukoharjo, Eko mengatakan dirinya tidak mengetahui siapa saja yang turut dipanggil KPK.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 Juli 2026
Plt Bupati Sukoharjo dan 4 ASN Diperiksa KPK di Mapolresta Surakarta
Indonesia
Kejagung Lelang Apartemen Terpidana Korupsi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro Rp 219 Miliar
Benny Tjokrosaputro merupakan terpidana perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008–2018.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Juli 2026
Kejagung Lelang Apartemen Terpidana Korupsi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro Rp 219 Miliar
Indonesia
Bupati Kuansing Diduga Memalak 914 Petani Untuk Dapat 1.800 Hektare Kawasan Hutan
Selain dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas. Dalam kasus ini, Menteri Kehutanan Raja Juli terseret.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 07 Juli 2026
Bupati Kuansing Diduga Memalak 914 Petani Untuk Dapat 1.800 Hektare Kawasan Hutan
Indonesia
Eks Koruptor Nur Alam Gabung PSI, KPK Dorong Parpol Terapkan Due Diligence Kader
Partai politik memiliki peran penting untuk memastikan proses kaderisasi melahirkan pemimpin yang berintegritas
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
Eks Koruptor Nur Alam Gabung PSI, KPK Dorong Parpol Terapkan Due Diligence Kader
Indonesia
Hari Lahir Pancasila, KPK Gaungkan Pemberantasan Korupsi Implementasi Nilai Pancasila
KPK memandang peringatan Hari Lahir Pancasila tidak cukup dilakukan melalui kegiatan seremonial semata.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 01 Juni 2026
Hari Lahir Pancasila, KPK Gaungkan Pemberantasan Korupsi Implementasi Nilai Pancasila
Indonesia
Prabowo Siapkan Teknologi Radar untuk Lacak Harta Koruptor yang Disembunyikan
Presiden RI, Prabowo Subianto, akan mengejar para koruptor yang menyembunyikan hartanya. Ia mengungkapkan ada teknologi radar yang menembus bawah tanah.
Soffi Amira - Rabu, 20 Mei 2026
Prabowo Siapkan Teknologi Radar untuk Lacak Harta Koruptor yang Disembunyikan
Indonesia
KPK Sita Suku Cadang Kendaraan Dilarang Impor di Kasus OTT Bea Cukai
KPK juga menetapkan pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK) sebagai tersangka.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 13 Mei 2026
KPK Sita Suku Cadang Kendaraan Dilarang Impor di Kasus OTT Bea Cukai
Bagikan