ICW Minta Dewas KPK Usut Penggunaan Helikopter Mewah Firli

Kamis, 25 Juni 2020 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengusut penggunaan helikopter mewah oleh Ketua KPK Firli Bahuri.

ICW menduga Filri melanggar kode etik menyusul beredarnya foto Firli menggunakan helikopter milik perusahaan swasta untuk perjalanan pribadi dari Palembang ke Baturaja pada Sabtu (20/6).

Baca Juga

MAKI Laporkan Firli ke Dewas KPK Soal Dugaan Pakai Helikopter Milik Swasta

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai tindakan Firli tersebut diduga melanggar Kode Etik KPK pada bagian integritas yang melarang pegawai atau pimpinan KPK bergaya hidup hedonisme.

"Sehingga, Dewan Pengawas harusnya tidak lagi ragu untuk dapat memanggil yang bersangkutan kemudian mendalami terkait dengan dugaan pelanggaran ini," kata Kurnia dalam keterangannya, Kamis (25/6).

Kurnia mengingatkan bahwa Firli pernah tersandung dugaan pelanggaran etik saat menjabat Deputi Penindakan KPK karena diduga bertemu pihak yang sedang berpekara di lembaga antirasuah.

“Sedari awal memang ICW sudah berpandangan bahwa Komjen Firli Bahuri tidak tepat menduduki jabatan sebagai Ketua KPK. Selain karena prestasi KPK yang sangat minim, tindakan yang bersangkutan pun kerap diwarnai dengan ragam kontroversi,” ujar Kurnia.

Ketua KPK Firli Bahuri saat menaiki Helikopter milik perusahaan swasta (Ist)

Menurut Kurnia, apabila helikopter berjenis Eurocopte tipe EC 130 T2 itu adalah fasilitas dari pihak tertentu, diduga telah terjadi tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi.

"Maka dari itu, KPK juga harus melakukan penyelidikan lebih lanjut, setidaknya untuk mendalami dua hal. Siapa pihak yang memberikan fasilitas helikopter kepada Komjen Firli Bahuri selaku Ketua KPK, dan apa motif dari pihak tersebut memberikan fasilitas itu," tegas dia.

Lebih lanjut ICW juga meminta KPK mendalami apakah pihak yang memberikan fasilitas tersebut sedang berpekara atau tidak saat ini.

“Jika penyelidikan KPK itu membuahkan hasil, maka Komjen Firli Bahuri dapat dikenakan Pasal 12 B UU Tipikor dengan ancaman maksimal pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara,” tutup Kurnia.

Sebelumnya, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) melaporkan dugaan pelanggaran etik Filri Bahuri ini ke Dews KPK. MAKI turut melampirkan foto-foro Filri dan foto Tung Desem Waringin yang pernah menumpang helikopter jenis yang sama dengan nomor registrasi PK-JTO.

Baca Juga:

Pandemi Corona Diklaim Tak Mampu Kembalikan Kehidupan Normal Seperti Sedia Kala

Dewas KPK pun sudah angkat bicara. Dewas menyatakan telah menerima laporan tersebut sehingga perlu ditelaah lebih jauh.

"Laporan pengaduan masyarakat terkait penggunaan helikopter oleh Ketua KPK Pak Firli Bahuri sudah diterima Dewan Pengawas KPK," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi, Rabu (24/6). (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan