ICW Laporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli ke Bareskrim Polri
Rabu, 08 September 2021 -
MerahPutih.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Rabu (8/9).
Laporan tersebut berkaitan dengan komunikasi yang dilakukan oleh Lili dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial. Diketahui Syahrial kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Baca Juga
Kasus Suap Jual Beli Jabatan, KPK Periksa Ajudan Lili Pintauli Siregar
"Landasan laporan ICW merujuk pada putusan Dewan Pengawas KPK yang menjelaskan secara gamblang komunikasi antara Lili dan Syahrial," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Rabu (8/9).
Menurut ICW, tindakan Lili itu diduga melanggar Pasal 36 juncto Pasal 65 UU KPK. Pasal tersebut melarang Pimpinan KPK mengadakan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan pihak yang sedang menjalani perkara di KPK dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
ICW berharap Kapolri Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya untuk bekerja profesional dan independen dalam mengusut dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Lili.
"Jika kemudian ditemukan bukti permulaan yang cukup, maka ICW meminta agar Kepolisian segera menetapkan Lili Pintauli Siregar sebagai tersangka," ujarnya.

Diketahui, Lili dinyatakan terbukti melanggar dua kode etik selaku pimpinan lembaga antirasuah.
Pertama, menggunakan pengaruhnya selaku insan KPK guna kepentingan pribadi. Yakni meminta Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial untuk membantu pembayaran uang jasa pengabdian saudaranya, Ruri Prihatini Lubis, yang pernah bekerja di PDAM Tirto Kualo di Tanjungbalai selaku plt direktur.
Kedua, Lili dinyatakan terbukti menjalin komunikasi secara langsung dengan M Syahrial. Padahal, Syahrial saat itu tengah berstatus sebagai pihak yang berperkara di KPK. (Pon)
Baca Juga