Kasus Suap Jual Beli Jabatan, KPK Periksa Ajudan Lili Pintauli Siregar

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 06 September 2021
Kasus Suap Jual Beli Jabatan, KPK Periksa Ajudan Lili Pintauli Siregar

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. (Antara/HO-Humas KPK)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa ajudan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Oktavia Dita Dari.

Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai tahun 2019.

"Diperiksa di gedung KPK Merah Putih," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (6/9).

Baca Juga:

Dewas KPK Enggan Laporkan Lili Pintauli ke Polisi

Namun, Ali belum bisa memerinci lebih jauh terkait pemeriksaan ajudan Lili tersebut. Dewan Pengawas (Dewas) KPK sebelumnya memutuskan Lili Pintauli terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik.

Lili dinilai menyalahgunakan kekuasaannya terkait kasus yang melibatkan Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat menjalani sidang pembacaan putusan pelanggaran etik di hadapan majelis etik di gedung KPK Jakarta, Senin (30/8) (Humas KPK)
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat menjalani sidang pembacaan putusan pelanggaran etik di hadapan majelis etik di gedung KPK Jakarta, Senin (30/8) (Humas KPK)


Dalam kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai tahun 2019 ini, KPK telah menetapkan M Syahrial dan Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai Yusmada sebagai tersangka dalam kasus ini.

"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada bulan April 2021 dengan menetapkan tersangka," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/8).

Baca Juga:

Dewas KPK Didorong Limpahkan Hasil Pemeriksaan Etik Lili Pintauli ke Penegak Hukum

KPK menduga, Yusmada menyuap Syahrial sebesar Rp 200 juta melalui perantara Sajali Lubis selaku orang kepercayaan wali kota agar dirinya terpilih sebagai Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai. (Pon)

Baca Juga:

Novel Baswedan Minta Dewas KPK Laporkan Lili Pintauli ke Penegak Hukum

#KPK #Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Adapun Nadiem mengajukan banding atas vonis kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM)
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Indonesia
KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
KPK tegaskan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto bukan pegawai lembaganya usai terciduk OTT suap HGB Summarecon, bongkar status aslinya sekarang!
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
 KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
Indonesia
Bupati Sirajudin Lasena Dicokok di Hotel Berbintang Jakarta, KPK Beri Petunjuk Lagi Apa
KPK dalami agenda Bupati Bolmut Sirajudin Lasena sewa 2 kamar hotel di Jakarta sebelum terjaring OTT. Ditemukan uang Rp130 juta di lokasi.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Bupati Sirajudin Lasena Dicokok di Hotel Berbintang Jakarta, KPK Beri Petunjuk Lagi Apa
Indonesia
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Menko Yusril Ihza Mahendra persilakan KPK periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Indonesia
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
KPK kembali menggeledah Kantor BPN Kota Mojokerto terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 23 September 2026
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
Indonesia
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
KPK mendalami aliran uang Rp 106,3 miliar dalam kasus suap HGB Summarecon. Kini, nama Nusron Wahid ikut disebut.
Soffi Amira - Rabu, 23 September 2026
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
Indonesia
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
KPK menduga Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena menerima gratifikasi dengan total Rp 11,14 miliar sepanjang 2023 hingga 2026.
Frengky Aruan - Selasa, 22 September 2026
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Sirajudin Lasena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Indonesia
Modus Legislator Vinna Ledy Hadiah Pinjam Nama Adik Terbongkar! KPK Sita Mobil Ketiga Hadiah Pengusaha
KPK kembali menyita mobil mewah Innova Zenix milik anggota DPRD Bengkulu Vinna Ledy yang diatasnamakan adiknya dari pengusaha EBS.
Wisnu Cipto - Selasa, 22 September 2026
Modus Legislator Vinna Ledy Hadiah Pinjam Nama Adik Terbongkar! KPK Sita Mobil Ketiga Hadiah Pengusaha
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Bolmut Senilai Rp200 Juta
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 22 September 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Bolmut Senilai Rp200 Juta
Bagikan