Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

ICW Kritik KPK Sudah 300 Hari Tak Mampu Tangkap Buron Harun Masiku

Zulfikar Sy - Jumat, 13 November 2020

MerahPutih.com - Buronan tersangka pemberi suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku hingga kini tidak diketahui keberadaannya.

Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi yang belum mampu meringkus eks caleg PDIP tersebut.

"Sejak KPK memasukkan Harun Masiku ke dalam daftar buronan pada 17 Januari 2020, praktis per hari ini genap sudah 300 hari mantan calon anggota legislatif PDIP seakan hilang bak ditelan bumi," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Jumat (13/11).

Baca Juga:

KPK Evaluasi Total Satgas Pemburu Harun Masiku

Menurut Kurnia, kegagalan KPK menangkap Harun Masiku merupakan bukti ketidakmampuan Firli Bahuri memimpin lembaga antirasuah.

"Sekaligus telah merubah KPK menjadi lembaga yang tidak lagi disegani oleh para pelaku kejahatan," tegas dia.

Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Untuk itu, ICW mendesak agar KPK segera membubarkan tim satuan tugas yang diberikan mandat untuk mencari keberadaan Harun Masiku.

"Selain itu, pimpinan KPK juga mesti mengevaluasi kinerja dari Deputi Penindakan. Sebab pada dasarnya, tim satgas tersebut berada di bawah pengawasan dari yang bersangkutan," kata Kurnia.

Dalam kasus dugaan suap PAW Fraksi PDIP, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka yakni komisioner KPU Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina selaku mantan anggota Badan Pengawas Pemilu sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Harun Masiku selaku caleg DPR RI fraksi PDIP dan Saeful.

Baca Juga:

ICW Minta KPK Libatkan Tim Novel Baswedan Buru Harun Masiku

KPK menduga Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina diduga menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total Rp900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR RI menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.

Wahyu dan Agustiani telah divonis dalam kasus ini. Mantan komisioner KPU itu divonis enam tahun penja, sedangkan Agustiani Tio divonis empat tahun penjara. Sementara itu, Saeful Bahri telah divonis satu tahun dan delapan penjara.

Saeful Bahri terbukti bersama-sama Harun Masiku menyuap Wahyu Setiawan melalui mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina. Ketiganya telah dijebloskan ke Lapas untuk menjalankan hukuman pidana. (Pon)

Baca Juga:

ICW: KPK Era Firli Bahuri Sejak Awal Tak Mau Ringkus Harun Masiku

Baca Artikel Asli