ICW Ingatkan Parpol Tak Usung Eks Koruptor di Pilkada 2020

Kamis, 30 Juli 2020 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengingatkan agar partai politik dan penyelenggara pemilu tidak mengusung dan meloloskan mantan narapidana kasus korupsi sebagai calon kepala daerah di Pilkada 2020. Hal itu sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2019.

"Partai politik tidak boleh mengusung mantan narapidana korupsi. Penyelenggara pemilu harus ikut patuh dan berhati-hati dalam memeriksa berkas pencalonan," kata peneliti ICW Egi Primayogha dalam keterangannya, Kamis (30/7).

Baca Juga:

Putra Dahlan Iskan Dicalonkan di Pilkada Surabaya

ICW juga mengajak pemilih untuk ikut mengawasi dan memastikan para koruptor tidak maju sebagai calon kepala daerah. Menurut Egi, larangan eks napi kasus korupsi untuk maju sebagai calon kepala daerah merupakan hal penting untuk disoroti karena kepala daerah harus jadi sosok yang memiliki integritas dan berkualitas.

"Pilkada sebagai proses menentukan pemimpin harus dapat memastikan terpilihnya pemimpin yang berkualitas. Jika mantan narapidana kasus korupsi maju sebagai calon kepala daerah, maka cita-cita itu akan tercoreng," tegas Egi.

Ilustrasi Pilkada serentak 2020 (ANTARA/HO/20)
Ilustrasi Pilkada serentak 2020 (ANTARA/HO/20)

Egi mengatakan, mantan napi kasus korupsi yang kembali menduduki jabatan kepala daerah berisiko mengulangi perbuatannya. Ia lantas mencontohkan kasus mantan Bupati Kudus Muhammad Tamzil yang terjerat kasus korupsi dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan.

Diketahui, setelah bebas dari penjara, Tamzil kembali terpilih menjadi Bupati Kudus. Namun, faktanya dia kembali terjerat kasus suap terkait pengisian jabatan.

Baca Juga:

Bawaslu Minta BNN Buka Data Bandar dan Pengedar Narkoba yang Ikut Pilkada 2020

Egi lantas mengingatkan, Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 56/PUU-XVII/2019 menyatakan bahwa mantan terpidana korupsi harus menunggu hingga 5 tahun setelah keluar dari penjara untuk dapat maju kembali dalam pilkada.

"Fakta-fakta yang disebutkan sudah semestinya menghentikan niat mantan narapidana korupsi untuk maju sebagai calon kepala daerah. Seluruh pihak juga harus patuh terhadap putusan MK," kata dia. (Pon)

Baca Juga:

Ketum PAN Beberkan Alasan Dukung Gibran dan Bobby di Pilkada 2020

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan