ICW Ingatkan Parpol Tak Usung Eks Koruptor di Pilkada 2020
Ilustrasi (Antrara/ist)
MerahPutih.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengingatkan agar partai politik dan penyelenggara pemilu tidak mengusung dan meloloskan mantan narapidana kasus korupsi sebagai calon kepala daerah di Pilkada 2020. Hal itu sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2019.
"Partai politik tidak boleh mengusung mantan narapidana korupsi. Penyelenggara pemilu harus ikut patuh dan berhati-hati dalam memeriksa berkas pencalonan," kata peneliti ICW Egi Primayogha dalam keterangannya, Kamis (30/7).
Baca Juga:
ICW juga mengajak pemilih untuk ikut mengawasi dan memastikan para koruptor tidak maju sebagai calon kepala daerah. Menurut Egi, larangan eks napi kasus korupsi untuk maju sebagai calon kepala daerah merupakan hal penting untuk disoroti karena kepala daerah harus jadi sosok yang memiliki integritas dan berkualitas.
"Pilkada sebagai proses menentukan pemimpin harus dapat memastikan terpilihnya pemimpin yang berkualitas. Jika mantan narapidana kasus korupsi maju sebagai calon kepala daerah, maka cita-cita itu akan tercoreng," tegas Egi.
Egi mengatakan, mantan napi kasus korupsi yang kembali menduduki jabatan kepala daerah berisiko mengulangi perbuatannya. Ia lantas mencontohkan kasus mantan Bupati Kudus Muhammad Tamzil yang terjerat kasus korupsi dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan.
Diketahui, setelah bebas dari penjara, Tamzil kembali terpilih menjadi Bupati Kudus. Namun, faktanya dia kembali terjerat kasus suap terkait pengisian jabatan.
Baca Juga:
Bawaslu Minta BNN Buka Data Bandar dan Pengedar Narkoba yang Ikut Pilkada 2020
Egi lantas mengingatkan, Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 56/PUU-XVII/2019 menyatakan bahwa mantan terpidana korupsi harus menunggu hingga 5 tahun setelah keluar dari penjara untuk dapat maju kembali dalam pilkada.
"Fakta-fakta yang disebutkan sudah semestinya menghentikan niat mantan narapidana korupsi untuk maju sebagai calon kepala daerah. Seluruh pihak juga harus patuh terhadap putusan MK," kata dia. (Pon)
Baca Juga:
Ketum PAN Beberkan Alasan Dukung Gibran dan Bobby di Pilkada 2020
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Mantan Wamenkaer Immanuel Ebenezer Segera Disidang
Jaksa Sebut Nadiem Terima Rp 809,56 Miliar Didugaan Korupsi Chromebook, Buktinya Laporan LHKPN
KPK Terapkan Aturan Baru, Beli Barang Lelang Hasil sitaan dari Koruptor Bisa Dicicil
ICW Nilai Lambannya Pemeriksaan Bobby Nasution Jadi Sinyal KPK ‘Masuk Angin’
Semua Sekolah Bakal Dapat Smartboard, Duitnya Dari Sitaan Koruptor
ICW Desak KPK Periksa Bobby Nasution terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut
Setelah Jabat RI 1, Prabowo Kaget Tahu Koruptor Tilep Duit Negara Tiap Tahun Rp 2-3 T
13 Asosiasi dan 400 Biro Perjalanan Haji Diduga Kasus Korupsi Kuota Haji, Proses Penyidikan Bakal Lama
KPK Kembali Panggil Mantan Anggota BPK Ahmadi Noor Supit Buat Bikin Terang Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi