ICW Ingatkan Parpol Tak Usung Eks Koruptor di Pilkada 2020

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 30 Juli 2020
ICW Ingatkan Parpol Tak Usung Eks Koruptor di Pilkada 2020

Ilustrasi (Antrara/ist)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengingatkan agar partai politik dan penyelenggara pemilu tidak mengusung dan meloloskan mantan narapidana kasus korupsi sebagai calon kepala daerah di Pilkada 2020. Hal itu sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2019.

"Partai politik tidak boleh mengusung mantan narapidana korupsi. Penyelenggara pemilu harus ikut patuh dan berhati-hati dalam memeriksa berkas pencalonan," kata peneliti ICW Egi Primayogha dalam keterangannya, Kamis (30/7).

Baca Juga:

Putra Dahlan Iskan Dicalonkan di Pilkada Surabaya

ICW juga mengajak pemilih untuk ikut mengawasi dan memastikan para koruptor tidak maju sebagai calon kepala daerah. Menurut Egi, larangan eks napi kasus korupsi untuk maju sebagai calon kepala daerah merupakan hal penting untuk disoroti karena kepala daerah harus jadi sosok yang memiliki integritas dan berkualitas.

"Pilkada sebagai proses menentukan pemimpin harus dapat memastikan terpilihnya pemimpin yang berkualitas. Jika mantan narapidana kasus korupsi maju sebagai calon kepala daerah, maka cita-cita itu akan tercoreng," tegas Egi.

Ilustrasi Pilkada serentak 2020 (ANTARA/HO/20)
Ilustrasi Pilkada serentak 2020 (ANTARA/HO/20)

Egi mengatakan, mantan napi kasus korupsi yang kembali menduduki jabatan kepala daerah berisiko mengulangi perbuatannya. Ia lantas mencontohkan kasus mantan Bupati Kudus Muhammad Tamzil yang terjerat kasus korupsi dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan.

Diketahui, setelah bebas dari penjara, Tamzil kembali terpilih menjadi Bupati Kudus. Namun, faktanya dia kembali terjerat kasus suap terkait pengisian jabatan.

Baca Juga:

Bawaslu Minta BNN Buka Data Bandar dan Pengedar Narkoba yang Ikut Pilkada 2020

Egi lantas mengingatkan, Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 56/PUU-XVII/2019 menyatakan bahwa mantan terpidana korupsi harus menunggu hingga 5 tahun setelah keluar dari penjara untuk dapat maju kembali dalam pilkada.

"Fakta-fakta yang disebutkan sudah semestinya menghentikan niat mantan narapidana korupsi untuk maju sebagai calon kepala daerah. Seluruh pihak juga harus patuh terhadap putusan MK," kata dia. (Pon)

Baca Juga:

Ketum PAN Beberkan Alasan Dukung Gibran dan Bobby di Pilkada 2020

#Koruptor #ICW
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Kembali Panggil Mantan Anggota BPK Ahmadi Noor Supit Buat Bikin Terang Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB
Selain itu, KPK memanggil mantan staf ahli dari Ahmadi Noor Supit berinisial MKA sebagai saksi.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 20 Agustus 2025
KPK Kembali Panggil Mantan Anggota BPK Ahmadi Noor Supit Buat Bikin Terang Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB
Indonesia
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
ICW mengkritik pembebasan bersyarat Setya Novanto. Mereka menyebutkan, adanya kemunduran dalam pemberantasan korupsi.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
Indonesia
Dugaan Korupsi Haji 2025, ICW Seret 3 Nama Pejabat Kemenag ke KPK
ICW menyeret tiga nama pejabat Kementerian Agama (Kemenag) terdiri dari satu penyelenggara negara dan dua pegawai negeri.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 06 Agustus 2025
Dugaan Korupsi Haji 2025, ICW Seret 3 Nama Pejabat Kemenag ke KPK
Indonesia
ICW Laporkan Dugaan Korupsi Haji 2025 ke KPK, Libatkan 2 PT beralamat Sama
Dugaan korupsi yang dilaporkan ICW ke KPK terkait layanan masyair dan konsumsi jamaah haji 2025.
Wisnu Cipto - Selasa, 05 Agustus 2025
ICW Laporkan Dugaan Korupsi Haji 2025 ke KPK, Libatkan 2 PT beralamat Sama
Indonesia
Pemerintah Malaysia Diminta Bantu Proses Pemulangan Pengusaha Minyak Riza Chalid
Pemerintah, berupaya untuk membawa pulang Riza Chalid ke Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 30 Juli 2025
 Pemerintah Malaysia Diminta Bantu Proses Pemulangan Pengusaha Minyak Riza Chalid
Indonesia
KPK Tahan 4 Tersangka Dugaan Pemerasan Izin Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Kemenaker
Pada 5 Juni 2025, KPK mengungkapkan identitas delapan orang tersangka kasus pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker,
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 17 Juli 2025
KPK Tahan 4 Tersangka Dugaan Pemerasan Izin  Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Kemenaker
Indonesia
Komisi III DPR Cek Usulan Larangan Koruptor Pakai Masker di RUU KUHAP
Komisi III siap menampung aspirasi dari masyarakat, termasuk soal larangan koruptor menggunakan masker.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 14 Juli 2025
Komisi III DPR Cek Usulan Larangan Koruptor Pakai Masker di RUU KUHAP
Indonesia
Profil Nur Afifah Balqis, Sosok Perempuan Cantik yang Disebut Jadi Koruptor Termuda di Indonesia
Siapa sebenarnya Nur Afifah Balqis? Benarkah ia merupakan sosok koruptor termuda di negeri ini?
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 14 Juli 2025
Profil Nur Afifah Balqis, Sosok Perempuan Cantik yang Disebut Jadi Koruptor Termuda di Indonesia
Indonesia
Wakil Ketua KPK Bicara Soal Tren Koruptor Tutupi Wajah Pakai Masker
Wakil Ketua KPK mendorong masyarakat untuk melaporkan aspirasi ke DPR untuk membuat aturan larangan penggunaan penutup wajah oleh koruptor.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 11 Juli 2025
Wakil Ketua KPK Bicara Soal Tren Koruptor Tutupi Wajah Pakai Masker
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Terapkan Hukuman Mati untuk Koruptor
Informasi ini diunggah akun TikTok “ardikucay8511”.
Frengky Aruan - Kamis, 03 Juli 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Terapkan Hukuman Mati untuk Koruptor
Bagikan