Merahputih.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai kebijakan Mahkamah Agung yang melarang mengambil Foto dan perekaman persidangan menghambat pekerjaan advokat. Advokat dinilai membutuhkan berbagai dokumentasi materi persidangan dalam menjalankan tugas advokasi melakukan pembelaan secara maksimal pada kliennya.
"Larangan ini juga berdampak terhadap kerja Advokat yang membutuhkan dokumentasi materi persidangan untuk dapat melakukan pembelaan secara maksimal," ujar Direktur ICJR, Anggara dalam keterangan tertulisnya, Jumat (28/2).
Baca Juga
Patahkan Argumen MA, YLBHI Buka-bukaan Fungsi Dokumentasi Sidang
Secara lebih luas, larangan ini akan berdampak serius terhadap akses keadilan masyarakat dan mereduksi keterbukaan informasi yang juga diwajibkan oleh hukum yang berlaku di Indonesia
Sekedar melarang tanpa mewajibkan setiap pengadilan mengeluarkan materi terkait dengan persidangan, maka dalam pandangan ICJR hal ini adalah bentuk kesewenang-wenangan dari Mahkamah Agung
Aturan ini juga menghilangkan kewenangan ketua majelis hakim, di mana ketertiban di ruang sidang menjadi tanggung jawab pimpinan sidang. Sementara, izin dari Ketua Pengadilan baru relevan jika para pengunjung sidang termasuk media massa, membawa peralatan yang pada dasarnya akan mengganggu tidak hanya persidangan.
"Namun pengadilan secara keseluruhan," jelas Anggara.
Jika aturan itu diberlakukan, MA harus menjamin setiap pengadilan wajib mempublikasikan materi persidangan yang tengah berlangsung dalam bentuk tertulis, foto, audio, maupun visual yang bisa diakses masyarakat luas.
"Aturan ini juga berat sebelah, jika sekedar melarang tanpa mewajibkan setiap pengadilan mengeluarkan materi terkait dengan persidangan," ujar Anggara.
Pihaknya memahami, majelis hakim memerlukan ketenangan selama proses persidangan suatu perkara, mulai dari pemeriksaan sampai dengan pemutusan perkara secara cermat dan hati-hati.
"Namun ada cara lain yang dapat diberlakukan untuk dapat mengatur ketertiban di ruang sidang dengan memperhatikan kepentingan berbagai pihak yang terkait dengan persidangan tanpa harus ada pembatasan tersebut," urai Anggara.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 tahun 2020 Tentang Tata Tertib Menghadiri Persidangan yang ditandatangani pada 7 Februari 2020.
Baca Juga
Dalam surat edaran tersebut diatur larangan mengambil Foto, rekaman suara, rekaman video tanpa seizin ketua pengadilan negeri. Mahkamah Agung menyebut larangan memfoto dan merekam persidangan di pengadilan negeri tanpa seizin ketua pengadilan negeri untuk menjaga ketertiban selama sidang berlangsung.
"Kami maknai untuk menjaga ketertiban. Memang kami belum ada suatu ketentuan umum, tetapi itu maksudnya ketua majelis dalam rangka menjaga kelancaran persidangan saja," ujar Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro. (Knu)