Surat Edaran MA Bikin Mafia Peradilan Makin Parah

Muhammad Isnur bidang advokasi (YLBHI). (MP/Asropih)
Merahputih.com - YLBHI menilai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 2 tahun 2020 tentang Tata Tertib Menghadiri Persidangan yang berisi larangan mengambil foto, merekam suara dan merekam gambar selama persidangan dinilai dapat memperparah mafia peradilan.
"YLBHI berpendapat bahwa larangan memfoto, merekam, dan meliput persidangan tanpa izin ketua pengadilan akan memperparah mafia peradilan yang selama ini dalam banyak laporan sangat banyak ditemukan," ujar Ketua Bidang Advokasi YLBHI, Muhammad Isnur, Kamis (27/2).
Baca Juga:
KPK Tetapkan Eks Sekretaris Mahkamah Agung Tersangka Mafia Kasus
SEMA No 2 tahun 2020 tersebut ditandatangani pada 7 Februari 2020. Ia menegaskan, hal ini juga bertentangan dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kerja-kerja jurnalistik dalam memperoleh informasi dan menyebarluaskannya kepada masyarakat.
"Apalagi terdapat ancaman pemidanaan di dalamnya," tambah Isnur.
Ancaman pidana yang ada dalam Surat Edaran tersebut sudah terdapat dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sehingga tidak pada tempatnya dicantumkan dalam SEMA tersebut.
"Selain itu, memfoto, merekam, dan meliput persidangan tanpa izin adalah ranah hukum administrasi yang dihubungkan dengan sesuatu perbuatan yang dilarang, sedangkan memfoto, merekam, dan meliput tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang dilarang," ungkap Isnur.

Apalagi, sebagaimana dikutip Antara, ketua pengadilan dan birokrasinya akan dengan mudah menolak permohonan izin tersebut dengan berbagai alasan dan kepentingan tertentu.
Surat edaran itu juga memuat poin lainnya di antaranya seluruh orang yang hadir dalam sidang dilarang mengaktifkan HP selama persidangan berlangsung. Selain itu, pengunjung sidang dilarang keluar masuk ruang sidang untuk alasan yang tidak perlu.
Baca Juga:
KPK Cegah Eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Bepergian ke Luar Negeri
Bagi pengunjung sidang yang tidak bersikap sesuai tata tertib akan mendapat peringatan. Jika peringatan tak dipatuhi, pengunjung sidang dapat dikeluarkan dari ruang sidang. Apabila pengunjung sidang tidak mematuhi perintah hakim dan berbuat tindak pidana, akan dituntut secara hukum.
Latar belakang diterbitkannya surat tersebut disebutkan untuk menyikapi kurang tertibnya penegakan aturan dalam menghadiri persidangan di pengadilan negeri, adanya tindakan di ruang sidang yang mengganggu jalannya sidang, serta untuk menjaga marwah pengadilan. (*)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
DPR RI Buka Kesempatan Publik Berikan Masukan dan Pandangan Terhadap Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc HAM MA

Catatan YLBHI Demo 25-31 Agustus: 3.337 Orang Ditangkap, 1.042 Luka-Luka, 10 Meninggal

Mahkamah Agung Punya Pelat Nomor Kendaraan Khusus, Ketua MA Sunarto Bukan Lagi RI 8

Profil Setya Novanto, Mantan Sales hingga Ketua DPR yang Baru Bebas dari Penjara Pasca Terlibat Korupsi e-KTP

Sehari Sebelum Peringatan HUT RI, Mantan Ketua DPR Setya Novanto Bebas Bersyarat Setelah Hukuman Dipotong MA

MA Buka Suara! Tiga Hakim Tom Lembong Ternyata Punya Sertifikat Tipikor Sah

MA Kerahkan Badan Pengawas MA Panggil 3 Hakim Kasus Tom Lembong, Cari Peyimpangan

Perkara Kasus Impor Gula, Tom Lembong Laporkan Hakim yang Vonis Dirinya ke Mahkamah Agung

Kalah Banding, Vonis Markus Pengadilan Eks Pejabat MA Zarof Ricar Diperberat Jadi 18 Tahun Bui

YLBHI Minta DPR Hapus Pasal RKUHAP yang Beri Kewenangan TNI Jadi Penyidik Sipil
