Hukuman yang Diberikan untuk Irjen Napoleon Bonaparte Setelah Luput dari Pemecatan
Selasa, 29 Agustus 2023 -
MerahPutih.com - Irjen Napoleon Bonaparte "selamat" dari hukuman pemecatan korps Polri.
Pasca-menjalani sidang kode etik pada Senin (29/8) kemarin atas kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra, Napoleon hanya disanksi demosi.
"Sanksi administratif berupa: mutasi bersifat demosi selama 3 tahun 4 bulan, terhitung semenjak dimutasikan ke Itwasum Polri," kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (29/8).
Baca Juga:
Minta Irjen Napoleon Disidang Etik, Kompolnas: Jangan Sampai Mencederai Polri
Sidang kode etik digelar Senin kemarin (28/8) malam di Divpropam Polri gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri.
Berikut perangkat komisi sidangnya:
1. Ketua Komisi, Komjen Ahmad Dofiti (Irwasum Polri)
2. Wakil Ketua Komisi, Irjen Imam Widodo (Wadankorbrimob Polri)
3. Anggota Komisi, Irjen Syahardiantono (Kadiv Propam Polri)
4. Anggota Komisi, Irjen Hendro Pandowo (Sahli Sosbud Kapolri)
5. Anggota Komisi, Irjen Hary Sudwijanto (Kakorbinmas Baharkam Polri)
Adapun saksi-saksi dalam persidangan yaitu Kompol SMN, Kompol AAA, Ipda AAGPA, Brigpol JF, Pembina MST. Saksi daring yakni Brigjen TAD, Kombes Bimo dan JST.
Lalu saksi dibacakan keterangannya Brigjen NSW dan H TS.
"Telah melakukan tindak pidana korupsi terkait penerbitan penghapusan Interpol Red Notice a.n. JST dan atas perbuatannya tersebut terhadap terduga pelanggar berdasarkan Putusan MA dipidana penjara selama 4 tahun telah berkekuatan hukum tetap," katanya.
Baca Juga:
Kompolnas Ingatkan Polri Segera Laksanakan Sidang Etik Napoleon dan Prasetijo
Napoleon disebut telah melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Jo Pasal 7 ayat 1 huruf b, Pasal 7 ayat (1) huruf c, Pasal 13 ayat (1) huruf e dan Pasal 13 ayat (2) huruf a Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Selain itu, Napoleon juga diberi sanksi etika yakni perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Lalu kewajiban Napoleon untuk meminta maaf secara lisan di hadapan Sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.
"Saudara NB menerima atas keputusan yang diberikan dan menyatakan tidak banding," ujarnya.
Irjen Napoleon adalah perwira tinggi Polri yang terseret kasus korupsi berupa penerimaan suap penghapusan red notice buronan Djoko Tjandra.
Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta 2021 memvonis mantan Kadiv Hubinter Mabes Polri itu dengan pidana empat tahun penjara.
Perlawanan hukum di tingkat banding, sampai di level Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan peradilan tingkat pertama, dan kedua tersebut.
Napoleon, pun dieksekusi di Lapas Cipinang namun dititipikan di sel tahanan di Bareskrim Polri.
Pada 2022, Irjen Napoleon kembali dijerat kasus. Namun, kasus terakhirnya itu terkait dengan tindak pidana umum.
Irjen Napoleon melakukan penganiayaan terhadap tahanan penodaan agama, M Kace. Terkait kasus tersebut, Napoleon dipidana lima bulan. (Knu)
Baca Juga:
Tok! Irjen Napoleon Bonaparte Divonis 5 Bulan 15 Hari Penjara