HTI: Pembubaran Sangat Tidak Elok
Senin, 08 Mei 2017 -
Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto menyesalkan sikap pemerintah yang membubarkan HTI karena dianggap bertentangan dengan NKRI, UUD 1945 dan UU Ormas.
"Sesuai AD/ART bahwa HTI tidak berlawanan dengan UU Ormas dan ini tidak tepat dilakukan. Bagaimana HTI bisa dikatakan anti-Pancasila karena langkah dasar ajaran HTI adalah dakwah yang diajarkan dalam Islam," ujar Ismail di DPP HTI, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (8/5).
Ismail menegaskan, HTI merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum. Selama lebih dari 20 tahun, HTI secara legal dan tertib melakukan dakwah dengan tidak berbenturan hukum.
Dakwah itu karena Indonesia dianggap banyak permasalahan. HTI mencoba untuk ikut membantu menyelesaikan permasalahan bangsa. HTI terdorong untuk mengambil peran dalam menyelamatkan Indonesia melalui jalan dakwah.
"Dakwah HTI murni dakwah berbasis ajaran Islam. Sungguh tidak tepat apabila pemerintah mengambil langkah pembubaran HTI," kata Ismail.
Ismail menegaskan, HTI merupakan kelompok dakwah yang bergerak mengajarkan agama Islam. "Dan HTI merupakan solusi menghadapi berbagai masalah di negeri ini," katanya.
Seharusnya, sesuai UU Ormas, pemerintah sudah semestinya memberikan peringatan 1, 2 dan 3 jika ada ormas dianggap bertentangan dengan NKRI.
"Pembubaran HTI sangat tidak elok dan mencederai kebebasan anak bangsa," tukas Ismail.
Ismail menegaskan, pemerintah tak bisa membubarkan HTI hanya dengan pidato. "Harus lewat jalur pengadilan dan ini merupakan langkah kezaliman dan anti-Islam," ucap Ismail. (Ayp)
Baca juga berita terkait Hizbu Tahrir Indonesia dalam artikel: Hizbut Tahrir, Lahir Dari Perjuangan Untuk Palestina