Hormati Keputusan Warga, Pemprov DKI Siap Jawab Gugatan di PTUN Jakarta

Rabu, 25 Agustus 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta menghormati keputusan warga yang mengajukan gugatan atas penanganan banjir 2021 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Untuk itu, Pemprov DKI siap menjawab gugatan tersebut di PTUN. Hal ini disampaikan Kepala Biro Hukum Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhanah, di Balai Kota Jakarta, Rabu (25/8).

Baca Juga

Sepanjang 2020, Pemprov DKI Cuma Bisa Bangun 4 Km Trotoar dari Target 146 Km

“Kami menghormati keputusan warga yang menggugat ke PTUN, karena dalam menjalani roda pemerintahan ini, kami sangat menjunjung tinggi asas hukum dan nilai-nilai demokrasi,” ujarnya.

Yayan mengatakan, beberapa warga korban banjir menyampaikan surat keberatan administratif yang ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta pada 5 Maret 2021.

Serah terima bantuan 7.500 paket sembako untuk warga DKI Jakarta oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Komisaris PT Matahari Department Store Tbk, Roy Mandey di Kawasan Monas, Jakarta Pusat, Senin (19/7/2021). ANTARA/Mentari Dwi Gayati/am.
Serah terima bantuan 7.500 paket sembako untuk warga DKI Jakarta oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Komisaris PT Matahari Department Store Tbk, Roy Mandey di Kawasan Monas, Jakarta Pusat, Senin (19/7/2021). ANTARA/Mentari Dwi Gayati/am.

Kemudian, pada 5 Mei 2021, Pemprov DKI sudah mengirimkan surat jawaban sebagai respons atas surat keberatan administratif tersebut.

“Kami sudah memberikan respons melalui surat jawaban kepada warga. Kami menghormati keputusan warga yang meresponsnya kembali dengan gugatan di PTUN. Untuk itu, kami siap menjawab gugatan tersebut di PTUN,” pungkasnya. (Pon)

Baca Juga

Pemprov DKI Tegaskan Tak Ada Pemborosan Pengadaan Makam COVID-19

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan