[HOAKS atau FAKTA]: Tambal Ban Sekarang Harus Online, Dilarang Konvensional

Rabu, 14 Juli 2021 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Akun Facebook Dunia Davinci (fb.com/Dunia.Davinci) pada 12 Juli 2021 mengunggah sebuah video dengan narasi sebagai berikut:

“Tambal Ban sekarang harus Online, dilarang Konvensional”

Video yang berdurasi 7 detik itu memperlihatkan petugas satpol PP melakukan sosialisasi PPKM darurat di pinggir jalan raya. Terdengar petugas tersebut mengatakan: “Mulai hari ini sampai tanggal 20, tidak ada melayani, kecuali online.”

Lalu terdengar seseorang bertanya: “Tambal ban online pak?”

Sumber: https://bit.ly/2TdxWyY (Arsip).

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA] Masjid Ditutup Sementara Katedral Dibuka untuk Ibadah

FAKTA:

Berdasarkan hasil penelusuran Mafindo, adanya video petugas satpol PP yang melakukan sosialisasi PPKM yang disertai klaim bahwa tambal ban saat PPKM darurat harus online merupakan klaim yang menyesatkan.

Faktanya, video itu dipotong. Di video aslinya, petugas satpol PP tersebut sebenarnya mempersilakan tambal ban tetap beroperasi.

Video dengan durasi lebih panjang, yaitu 18 detik, diunggah di akun @explorekabkaranganyar dengan narasi “Full videonya ya luuur Lokasi matesih”.

Di video itu, petugas satpol PP tersebut mempersilakan tambal ban tetap beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan.

Tangkapan layar soal hoaks “Tambal Ban sekarang harus Online, dilarang Konvensional”. (Foto: MP/Turnbackhoax.id)
Tangkapan layar soal hoaks “Tambal Ban sekarang harus Online, dilarang Konvensional”. (Foto: MP/Turnbackhoax.id)

Berikut kutipan percakapan di video tersebut:

Satpol PP: “Mulai hari ini sampai tanggal 20, tidak ada melayani, kecuali online.”

Laki-laki: “Tambal ban online, Pak?

Satpol PP: “Tambal ban monggo (silahkan). Pakai masker nggih (ya) Pak, nggih.”

Petugas satpol PP di video itu adalah anggota Satpol PP Karanganyar bernama Sugimin yang merupakan Kasi Ketenteraman dan Ketertiban Satpol PP Karanganyar. Karanganyar adalah salah satu kabupaten di Provinsi Jawa Tengah.

Sugimin menyebut tambal ban selama masa PPKM Darurat tutup pukul 17.00 WIB. Selebihnya bisa menerima jasa panggilan atau jemput bola.

Sugimin yang akhirnya menerima penghargaan dari instansinya mengaku biasa saja melihat respons warganet terhadap video saat dirinya melaksanakan operasi penegakan disiplin.

Ia juga tidak berencana membawa kasus tersebut ke ranah hukum.

Baca Juga:

[Hoaks atau Fakta]: Garam dan Madu Sembuhkan Pasien COVID-19

KESIMPULAN:

Video itu dipotong. Di video aslinya, petugas satpol PP tersebut sebenarnya mempersilakan tambal ban tetap beroperasi. (Knu)

Baca Juga:

Tak Ditahan, Lois Owien Tetap Tersangka

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan