[HOAKS atau FAKTA]: Mahkamah Internasional Turun Tangan Atasi Hasil Pilpres Indonesia
Sabtu, 13 April 2024 -
MerahPutih.com - Beredar video di media sosial X dengan narasi yang mengeklaim Mahkamah Internasional memutuskan Prabowo-Gibran tidak boleh menjadi presiden dan wakil presiden Indonesia.
Disebutkan juga apabila keduanya tetap dilantik menjadi presiden dan wakil presiden, maka akan diberlakukan sanksi internasional kepada Indonesia.
NARASI
Prabowo - Gibran Diputuskan tdk Boleh Jadi Presiden dan Wakil Presiden Oleh Mahkamah Internasional / PBB !. Bila dipaksakan, berlaku sanksi Internasional buat Indonesia...yg pasti tdk di akui Negara” dunia...
PBB sudah turun tangan dunia pun tidak restu pencalonan Gibran. Pemuli brutal: "komite HAM PBB mempertanyakan netralitas Jokowi dan pencalonan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024 pada sidang komute di PBB di Swiss".
FAKTA
Mahkamah Internasional memutuskan Prabowo-Gibran tidak boleh menjadi presiden dan wakil presiden bersifat
salah dan menyesatkan. Video dari Metro TV yang dicatut dalam unggahan di media sosial tersebut berfokus pada pertanyaan anggota Komite HAM PBB soal netralitas Presiden Joko Widodo pada Pemilu 2024.
Dalam rekaman keseluruhan isi sidang tersebut juga tidak ditemukan adanya putusan yang menyebut Prabowo-Gibran tidak boleh menjadi presiden dan wakil presiden.
KESIMPULAN
Informasi Mahkamah Internasional memutuskan Prabowo-Gibran tidak boleh menjadi presiden dan wakil presiden Indonesia merupakan hoaks dan masuk konten sesat. (Asp)
Baca juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Mahkamah Internasional Larang Prabowo-Gibran Jadi Presiden-Wakil Presiden