[HOAKS atau FAKTA]: Hukuman Tilang Terbaru, Kendaraan Bakal Langsung Disita Polisi

Selasa, 18 Maret 2025 - Soffi Amira

MerahPutih.com - Beredar informasi di media sosial yang menyebutkan, bahwa pelanggar aturan lalu lintas bakal disita kendaraannya. Informasi ini diunggah akun X “MasBRO_back”.

Akun itu mengunggah video yang menampilkan tangkapan layar artikel berjudul “Resmi Berubah Aturan Tilang Kendaraan Terbaru Mulai April 2025, Kini Motor dan Mobil Langsung Disita.”

Baca juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Pertamina Berikan Kompensasi Rp 1,5 Juta ke Warga Akibat Pertamax Oplosan

NARASI

“Nah loh, rame nih entar lagi mau lebaran.

Resmi berubah aturan tilang kendaraan terbaru mulaiApril 2025, kini motor dan mobil langsung disita.”

Unggahan tersebut mendapat lebih dari 670 ribu penayangan, 3.300 tanda suka, 1.100 komentar, dan dibagikan ulang sebanyak 1.400 kali.

Baca juga:

[HOAKS atau FAKTA] : Dapat Jabatan, Mahfud Md Diangkat Prabowo jadi Pengawas Internal Istana

FAKTA

Ternyata, informasi tersebut adalah hoaks. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan, tidak ada perubahan pada aturan tilang yang berlaku.

Pengendara yang terekam kamera tilang elektronik atau ETLE tidak akan langsung ditilang. Lalu, pengendara akan dikirimi surat konfirmasi terlebih dahulu untuk memverifikasi.

Data kendaraan baru akan diblokir sementara jika pemilik tidak merespons surat konfirmasi atau tidak membayar denda tilang dalam waktu yang ditentukan. Blokir akan dibuka kembali setelah konfirmasi atau pembayaran denda dilakukan.

Baca juga:

[HOAKS atau FAKTA] : Cek Rekening ! Pemerintah Kasih THR untuk Seluruh Rakyat Indonesia

KESIMPULAN

Korlantas Polri telah membantah kabar soal tilang dengan menyita kendaraan. Unggahan berisi klaim “aturan tilang terbaru, kendaraan langsung disita” merupakan konten yang menyesatkan. (knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan