[HOAKS atau FAKTA]: Donor Darah dari Orang Divaksin COVID-19 Berbahaya

Jumat, 04 Juni 2021 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Akun Facebook Lilis Sulastri mengunggah video yang mengklaim, menerima donor darah dari orang yang sudah divaksin COVID-19 berbahaya dan dapat mencemari darah orang yang belum divaksin.

Postingan tersebut disukai 14 kali, dikomentari 1 kali, dan disebarkan kembali sebanyak 5 kali.

NARASI:

BAHAYA MENERIMA DONOR DARAH DARI ORANG YANG SUDAH DIVAKSIN COVID-19

Perhatikan Dengan Sesama Poin-Poin Yang Akan Ditampilkan

• Tidak Ada Satupun Penelitian Untuk Menguji Tingkat Keamanan Pendonoran Darah Dari Yang Sudah Divksin ke Yang Belum • Terdapat Banyak Efek Buruk Akibat Vksinasi CV-19, Ribuan Orang Telah Mati & Mengakibatkan Dampak Buruk Kepada Jutaan Orang Setelah Divksin • Vksin mRNA Dapat Menyebabkan Berbagai Resiko Kesehatan Yang Serius, Seperti Timbulnya Penyakit Auto-imun, Penyumbatan Darah dll.

• Pendonoran Dari Orang Yang Sudah Divksin Bisa Mencemari Darah Orang Yang Belum Divksin
Mohon Sebarkan Video ini & Sampaikan Pesan Kepada Otoritas Kesehatan Setempat,
Untuk Menolak Donor Darah Dari Orang Yang Sudah Div*ksin CV-19

#SayNoToCV19Vaccine

#SayNoToVaxxedBlood

#KeepSpreadingTheTruth

https://t[dot]me/truthseekersociety/225”

Baca Juga:

[Hoaks atau Fakta]: Uya Kuya Hipnotis Wapres Ma'ruf Amin

FAKTA:

Dari redcrossblood.org, penerima vaksin COVID-19 yang berbasis RNA seperti AstraZeneca, Moderna, Novavax, Pfizer, dan Janssen dapat mendonorkan darahnya tanpa waktu jeda dengan catatan pendonor tidak mengalami gejala dan sehat pada waktu melakukan donor darah.

Untuk penerima vaksin COVID-19 yang menggunakan virus yang dilemahkan atau vaksin yang diterima tidak diketahui jenisnya, maka pendonor harus menunggu selama 2 minggu sebelum melakukan donor darah.

Tangkapan layar soal hoaks donor dara penerima vaksin COVID-19. (Foto: MP/Turnbackhoax.id)
Tangkapan layar soal hoaks donor darah penerima vaksin COVID-19. (Foto: MP/Turnbackhoax.id)

Surat Edaran Palang Merah Indonesia yang terbaru pada bulan Maret 2021 menentukan syarat ketentuan donor darah yaitu calon pendonor darah bisa mendonorkan darahnya 2 minggu setelah mendapatkan vaksin COVID-19 dosis kedua.

Juru Bicara Vaksin COVID-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menjelaskan, darah dari pendonor yang sudah menerima vaksin COVID-19 tidak berbahaya dan dapat melakukan donor darah.

Tetapi, dianjurkan untuk menunggu jeda selama 14 hari setelah vaksinasi dengan tujuan memberikan jeda dan mengedepankan kehati-hatian.

Baca Juga:

[Hoaks atau Fakta]: Tiongkok Miliki Semua Data Intelijen Indonesia

KESIMPULAN:

Dari penjelasan tersebut, klaim menerima donor darah dari orang yang sudah menerima vaksin COVID-19 berbahaya adalah tidak benar sehingga termasuk dalam kategori konten yang menyesatkan atau misleading content. (Asp)

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Kemenag Bagi-bagi Uang untuk Lembaga Pendidikan Islam

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan