Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita

[HOAKS atau FAKTA]: Bayar BPJS Kesehatan Ternyata sesuai Besaran Gaji

Soffi Amira - Senin, 03 Juni 2024

MerahPutih.com - Beredar sebuah unggahan melalui media sosial Facebook, mengenai tangkapan layar dengan narasi yang membahas mengenai BPJS Kesehatan.

Unggahan yang dilengkapi narasi itu menyebutkan, pembayaran iuran BPJS Kesehatan tidak lagi berdasarkan pada kualitas pelayanan, tetapi disesuaikan dengan besaran gaji seseorang.

NARASI

Ini konsep apaan? Pembayaran iuran pelayanan kesehatan BPJS kok bukan berdasarkan kualitas pelayanan yang diterima, tapi berdasarkan besaran gaji orang. Kalau seperti ini bubarkan saja BPJS Kesehatan.”

Baca juga:

[HOAKS atau FAKTA]: NIK Warga Jakarta Dinonaktifkan Permanen Mulai Juni

Unggahan mengenai pembayaran BPJS berdasarkan besaran gaji
Unggahan mengenai pembayaran BPJS berdasarkan besaran gaji. Foto: Dok/Turn Back Hoax
>FAKTA

Berdasarkan hasil penelusuran Turn Back Hoax, informasi yang beredar tersebut merupakan hoaks. Diketahui, Pemerintah Indonesia akan menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan pada 2025.

Hal tersebut menyusul terbitnya Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan Masyarakat.

Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Ali Ghufron Mukti menjelaskan, besaran tarif baru akan didiskusikan antara BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional atau DJSN, serta Kementerian Keuangan.

“Nanti didiskusikan dahulu dengan Kemenkeu,” kata Ghufron, Rabu (15/5/).

Baca juga:

Serikat Pekerja: Iuran Tapera Tidak Seperti Gotong Royong Iuran BPJS Kesehatan

Sementara itu, Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Asih Eka Putri menyebutkan, selama iuran baru belum berlaku, besaran iuran yang dibayarkan peserta masih mengacu pada aturan lama, yakni Perpres 63 Tahun 2022.

Lalu, besaran pembayaran dalam aturan itu masih mengacu pada sistem kelas 1, 2, dan 3 JKN BPJS Kesehatan. Asih juga menambahkan, bahwa pemerintah belum menetapkan iuran dalam sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), karena masih dalam proses penghitungan.

KESIMPULAN

Informasi yang beredar tersebut adalah hoaks. Faktanya, perhitungan baru perihal iuran BPJS Kesehatan terbaru, belum diumumkan oleh pemerintah. Sampai saat ini, pembayaran iuran BPJS Kesehatan masih berdasarkan pada perhitungan lama sesuai kelas masing-masing. (knu)

Baca Artikel Asli