Hina Raja Thailand di Facebook, Pria Ini Dipenjara 30 Tahun

Sabtu, 08 Agustus 2015 - Selvi Purwanti

MerahPutih Internasional – Seorang pria Pongsak Sriboonpeng (48) asal Thailand, didakwa 30 tahun penjara setelah terbukti menghina keluarga kerajaan Thailand melalui akun Facebooknya.

Pengadilan militer Bangkok memutuskan pria tersebut terbukti bersalah karena mengunggah status dan foto yang dianggap menghina monarki lewat akunnya di media sosial Facebook. Ia  kedapatan mengunggah enam kali status dan foto yang dianggap menghina keluarga kerajaan.

Raja Thailand Bhumibol Adulyadej (87) dilindungi oleh salah satu undang-undang paling keras di dunia. Sesuai undang-undang ini, siapa pun yang terbukti menghuna raja, ratu, dan keluarganya terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara untuk setiap tuduhan yang terbukti.

Awalnya Pongsak Sriboonpeng akan dikenakan hukuman selama 60 tahun dalam penjara karena semua setiap pelanggaran Pongsak diganjar 10 tahun penjara. Namun karena ia telah mengaku salah dengan menghina keluarga kerajaan. Maka hukuman penjara Pongsak dikurangi setengahnya hingga menjadi 30 tahun penjara. Seperti yang dilansir Dailymail.

Baca juga:

Serangan Bom di Thailand Tewaskan Seorang Biksu dan Perwira Polisi

Pemberontakan di Thailand Selatan, 6 Orang Tewas

Thailand Pakai Doraemon untuk Panggil Hujan

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan