MerahPutih.com - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, sekitar pukul 14.00 WIB untuk melaporkan akun Facebook bernama Tirtahadi Chandra karena diduga telah menodai agama Islam.
Sekertaris Jenderal ACTA Jamaal Yamnie mengatakan beberapa postingan akun Facebook Tirtahadi Chandra telah sangat melukai hati umat Islam yang membacannya.
"Postingan itu berbunyi 'Hayo ngaku: siapa disini yang bersyahadat: hoax adalah bagian dari iman', dan 'masih ada yang bersahadat: Goblok adalah sebagian dari iman," kata Jamaal di Gedung Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta Pusat, Selasa (12/9).
Dalam bahasa Arab, kata "syahadat" yaitu syahida yang artinya ia telah menyaksikan. Berarti, kata Jamaal, kalimat itu dalam syariat Islam adalah sebuah penyataan sekaligus pengakuan akan keesaan Tuhan.
"Mempelesetkan syahadat menjadi seperti tulisan dalam akun Facebook itu dapat dikatagorikan telah menodai agama Islam memenuhi unsur penodaan agama yang diatur dalam Pasal 156a KUHP," ungakapnya.
Untuk itu, ia berharap Bareskrim Mabes Polri bisa bertindak cepat mengusut kasus dugaan penodaan agama Islam tersebut.
"Kami berharap Bareskrim bisa bertindak tegas mengusut kasus ini. Jika alat bukri cukup sebaiknya pelaku segera ditangkap dan diamankan agar tidak memancing keributan," tutupnya.
Laporan tersebut diterima polisi dengan nomor: LP/924/IX/2017/Bareskrim, tanggal 12 September 2017.
Atas kejadian itu Tirtahadi akan dikenakan Pasal 45a jo Pasal 28 ayat 2 UU no 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 156 KUHP dan 156a KUHP. (*)
Baca juga berita lainnya dalam artikel: Agus Sudibyo: Facebook Harus Bertanggungjawab Terkait Grup Saracen