Hina Agama Islam, Akun Facebook Tirtahadi Chandra Dilaporkan ke Bareskrim

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 12 September 2017
Hina Agama Islam, Akun Facebook Tirtahadi Chandra Dilaporkan ke Bareskrim

Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) saat mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Selasa (12/9). (MP/Asropih Opih)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, sekitar pukul 14.00 WIB untuk melaporkan akun Facebook bernama Tirtahadi Chandra karena diduga telah menodai agama Islam.

Sekertaris Jenderal ACTA Jamaal Yamnie mengatakan beberapa postingan akun Facebook Tirtahadi Chandra telah sangat melukai hati umat Islam yang membacannya.

"Postingan itu berbunyi 'Hayo ngaku: siapa disini yang bersyahadat: hoax adalah bagian dari iman', dan 'masih ada yang bersahadat: Goblok adalah sebagian dari iman," kata Jamaal di Gedung Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta Pusat, Selasa (12/9).

Dalam bahasa Arab, kata "syahadat" yaitu syahida yang artinya ia telah menyaksikan. Berarti, kata Jamaal, kalimat itu dalam syariat Islam adalah sebuah penyataan sekaligus pengakuan akan keesaan Tuhan.

"Mempelesetkan syahadat menjadi seperti tulisan dalam akun Facebook itu dapat dikatagorikan telah menodai agama Islam memenuhi unsur penodaan agama yang diatur dalam Pasal 156a KUHP," ungakapnya.

Untuk itu, ia berharap Bareskrim Mabes Polri bisa bertindak cepat mengusut kasus dugaan penodaan agama Islam tersebut.

"Kami berharap Bareskrim bisa bertindak tegas mengusut kasus ini. Jika alat bukri cukup sebaiknya pelaku segera ditangkap dan diamankan agar tidak memancing keributan," tutupnya.

Laporan tersebut diterima polisi dengan nomor: LP/924/IX/2017/Bareskrim, tanggal 12 September 2017.

Atas kejadian itu Tirtahadi akan dikenakan Pasal 45a jo Pasal 28 ayat 2 UU no 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 156 KUHP dan 156a KUHP. (*)

Baca juga berita lainnya dalam artikel: Agus Sudibyo: Facebook Harus Bertanggungjawab Terkait Grup Saracen

#Penodaan Agama #Facebook
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Spam Komen Judol Banjiri FB dan Instagram 2 Pekan Terakhir, Komdigi Sinyalir Modus Baru
Temuan terbanyak terjadi di Facebook dan Instagram yang berada di bawah naungan Meta.
Wisnu Cipto - Senin, 29 Juni 2026
Spam Komen Judol Banjiri FB dan Instagram 2 Pekan Terakhir, Komdigi Sinyalir Modus Baru
Tekno
Meta Luncurkan Paket Lengkap Langganan IG, FB, dan WhatsApp Rp 124 Ribu, Ini Fitur-Fitur Plusnya!
Paket baru langganan lengkap Instagram, Facebook, dan WhatsApp ini khusus menyasar kalangan pengguna untuk bisnis, konten kreator, dan Meta AI.
Wisnu Cipto - Kamis, 28 Mei 2026
Meta Luncurkan Paket Lengkap Langganan IG, FB, dan WhatsApp Rp 124 Ribu, Ini Fitur-Fitur Plusnya!
Indonesia
Kemkomdigi Ultimatum Flatform Digital Pada Juni 2026 Laporkan Hapus Akun di Bawah 16 Tahun
Kemkomdig) menegaskan, 6 Juni 2026 menjadi batas akhir bagi penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk melaporkan evaluasi mandiri atau self-assesment risiko
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 April 2026
Kemkomdigi Ultimatum Flatform Digital Pada Juni 2026 Laporkan Hapus Akun di Bawah 16 Tahun
Indonesia
Meta Mulai Razia FB, IG, dan Thread Anak 16 Tahun ke Bawah, Ada Opsi Banding
Bagi pengguna berusia 16 tahun ke atas yang terdampak keliru, Meta menyediakan mekanisme verifikasi usia dan pengajuan banding.
Wisnu Cipto - Jumat, 10 April 2026
Meta Mulai Razia FB, IG, dan Thread Anak 16 Tahun ke Bawah, Ada Opsi Banding
Indonesia
Meta Patuhi PP Tunas, Batas Usia Facebook-Instagram Diubah dari 13 Jadi 16 Tahun
Meta selaku pemilik Facebook, Threads, dan Instagram telah mengubah ketentuan dalam Panduan Komunitas pada platform media sosialnya, khususnya terkait batas usia pengguna.
Wisnu Cipto - Kamis, 09 April 2026
Meta Patuhi PP Tunas, Batas Usia Facebook-Instagram Diubah dari 13 Jadi 16 Tahun
Indonesia
Kepatuhan Berantas Kejahatan Siber Dinilai Buruk, DPR Desak Pemerintah Berikan Sanksi ke Instagram Cs
Tingkat kepatuhan Meta dalam menindaklanjuti temuan pelanggaran lainnya sangat buruk, yakni hanya mencapai 28,47 persen atau tidak sampai 30 persen.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 05 Maret 2026
Kepatuhan Berantas Kejahatan Siber Dinilai Buruk, DPR Desak Pemerintah Berikan Sanksi ke Instagram Cs
Indonesia
Member Group 'Fantasi Sedarah' Ditangkap, DPR Sebut Pemerintah tak Tinggal Diam Hadapi Kejahatan Ruang Digital
Penangkapan ini jadi bukti Polri melindungi masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 22 Mei 2025
Member Group 'Fantasi Sedarah' Ditangkap, DPR Sebut Pemerintah tak Tinggal Diam Hadapi Kejahatan Ruang Digital
Berita Foto
Bareskrim Ungkap Kasus Asusila dan Pornografi Grup Facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji (keempat kanan) bersama Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (keempat kiri), Direktur Tindak Pidana Perempuan dan Anak - Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Brigjen Pol. Nurul Azizah (ketiga kiri) sejumlah pejabat Bareskrim Polri menunjukkan barang bukti saat konferensi pers ungkap kasus asusila dan pornografi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/5/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 21 Mei 2025
Bareskrim Ungkap Kasus Asusila dan Pornografi Grup Facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka
Indonesia
Polisi Bakal Cek 32.000 Anggota Grup Fantasi Sedarah
Dittipidsiber Bareskrim Polri menetapkan enam tersangka dalam dugaan asusila, pornografi, serta eksploitasi anak terkait konten inses di grup Facebook bernama Fantasi Sedarah dan Suka Duka
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 21 Mei 2025
Polisi Bakal Cek 32.000 Anggota Grup Fantasi Sedarah
Indonesia
Admin dan Produsen Group ‘Fantasi Seks Sedarah’ Ditangkap, DPR Sebut sebagai Usaha Meminimalisasi Dampak Kerusakan
Tindakan kepolisian mempersempit ruang gerak mereka.
Dwi Astarini - Rabu, 21 Mei 2025
Admin dan Produsen Group ‘Fantasi Seks Sedarah’ Ditangkap, DPR Sebut sebagai Usaha Meminimalisasi Dampak Kerusakan
Bagikan