Hentikan Kasus Mahar Politik Sandiaga, Pelapor Upayakan Hukum Lanjutan

Jumat, 31 Agustus 2018 - Fadhli

MerahPutih.com- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menghentikan kasus dugaan mahar politik yang melibatkan Cawapres Sandiaga Uno. Bawaslu beralasan penghentian penyelidikan dikarenakan kekurangan bukti.

Menyikapi hal itu, Sekjen Federasi Indonesia Bersatu (Fiber) sekaligus pihak pelapor, Zakir Rasyiding menilai, Bawaslu terlalu terburu-buru dalam mengambil keputusan. Padahal, terlapor yang menjadi saksi kunci dalam pemeriksaan kasus ini, Andi Arief, belum juga memberi keterangan kepada Bawaslu.

"Bawaslu mengambil keputusan tersebut menurut kami terlalu dini dan terburu-buru. Bagaimana mungkin lembaga sekelas Bawaslu memutuskan laporan Fiber tidak terbukti, sementara terlapor belum ada satupun yang diperiksa," kata Zakir kepada wartawan, Jumat (31/8).

Wasekjen Partai Demokrat, Andi Arief. Foto: Kricom

Zakir berpendapat, semestinya Bawaslu bisa dengan mudah meminta keterangan dari Andi Arief. Zakir pun kemudian meragukan objektifitas dari keputusan hasil rapat pleno Bawaslu tersebut.

"Keputusan Bawaslu belum tentu dapat mengakhiri polemik isu mahar 1 triliun, dikarenakan sampai hari ini pelapor belum paham apa pertimbangan Bawaslu sampai harus mengakhiri pengusutan dugaan Mahar 1 triliun tersebut," tutur dia.

Oleh karena itu, Zakir mengatakan bahwa Fiber sedang mengkaji putusan Bawaslu dan mencari apa yang menjadi alasanya. "Jika putusan tersebut berpotensi celah hukum nya, maka Fiber akan melakukan upaya hukum lebih lanjut," tandasnya. (Fdi)

Baca Berita Menarik Lainnya:Sandiaga Lolos dari Kasus Mahar Politik Gara-Gara Andi Arief Mangkir

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan