Hemat Biaya Tagihan Listrik, Pemprov DKI Redupkan Lampu Jalan
Kamis, 07 Mei 2020 -
MerahPutih.Com - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Bina Marga melakukan peredupan lampu jalan atau yang dikenal sebagai penerangan jalan umum (JPU) hingga 60 persen di ibu kota.
Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Hari Nugroho mengatakan, kebijakan peredupan JPU itu dilakukan untuk mengurangi biaya tagihan listrik Pemda DKI Jakarta.
Baca Juga:
DPRD Minta Pemprov DKI Tampung Data RT/RW Perbaiki Penyaluran Sembako
Merendahkan cahaya lampu jalan ini bakal dilakukan secara bertahap hingga masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selesai. Dan kebijakan ini sudah dimulai pada Rabu (6/5) kemarin.

"Dilakukan peredupan (dimming) sekaligus untuk menghemat pembayaran rekening PJU. Secara bertahap, sampai dengan selesainya PSBB," kata Hari di Jakarta, Kamis (7/5).
Lanjut dia lagi peredupan PJU di jalan DKI dilaksanakan karena aktivitas masyarakat mulai berkurang saat malam hari selama masa PSBB.
Baca Juga:
Jubir Pemerintah Tegaskan PSBB Bukan untuk Atur Gerak-gerik Warga
Adapun kebijakan PSBB diputuskan Pemprov DKI untuk mencegah penyebaran virus corona di ibu kota yang sudah berjalan hampir satu bulan lamanya.
"Karena aktivitas masyarakat malam hari dan para pengguna jalan intensitasnya berkurang," tutup Hari.(Asp)
Baca Juga:
Pemprov DKI Segera Salurkan Bansos Tahap ke-II, Penerima Jadi 2 Juta Orang