Hasto Diperiksa ketika Jadi Satu-satunya Petinggi Parpol yang Berani Kritik Jokowi

Sabtu, 29 Juni 2024 - Dwi Astarini

MERAHPUTIH.COM - AKTIVIS HAM Usman Hamid menyebut langkah aparat penegak hukum, seperti Polda Metro Jaya dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang memeriksa Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menimbulkan tanda tanya besar.

Hal itu disampaikan Usman dalam focus group discussion (FGD) bertajuk Tata Cara Hukum & Model Kerja Aparat Penegak Hukum Pada Kasus Politik di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (28/6).

"Ada motif apa di balik langkah Polda Metro Jaya dan KPK yang memanggil dan memeriksa Sekjen PDI Perjuangan di dalam satu pekan secara berturut-turut? Apakah itu merupakan langkah hukum yang bersifat murni untuk penegakan hukum dan keadilan?," ujarnya.

Pengajar Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera itu menilai wajar muncul pertanyaan dari proses hukum terhadap Hasto. Menurut Usman, Hasto dimintai klarifikasi Polda Metro Jaya dan KPK setelah pria kelahiran Yogyakarta itu menjadi sosok yang kritis terhadap pemerintahan Joko Widodo (Jokowi).

Baca juga:

Hasto Diperiksa KPK, Adian Napitupulu Sebut Disamakan dengan Teroris

"Pertanyaan ini penting mengingat belakangan Hasto menjadi seorang reformis, menjadi seorang tokoh oposisi yang kritis di tengah diamnya partai-partai politik, di tengah diamnya, begitu banyak pemimpin partai politik," tuturnya.

Usman membeberkan Hasto berani bersuara ketika parpol-parpol di Indonesia tidak banyak mengkritik praktik kecurangan Pemilu 2024. "Suara-suara kritis semacam ini tidak terdengar dari petinggi partai politik lainnya," katanya.

Ia mengatakan Hasto dipanggil kepolisian atas dugaan penghasutan yang menimbulkan keonaran seperti tertuang dalam Pasal 160 KUHP. Menurutnya, pasal yang membuat Hasto diperiksa di Polda Metro Jaya ialah aturan warisan pemerintah kolonial yang dahulu dipakai membungkam suara kritis.

"Bahkan di era pemerintahan otoriter Orde Baru, pasal ini juga dipakai untuk menjerat kalangan oposisi. Pasal ini dikenal sebagai pasal kebencian dan tidak lagi dipandang sesuai dengan prinsip-prinsip negara hukum," pungkasnya.(Pon)

Baca juga:

Pengacara Staf Hasto Ungkap Cara AKBP Rossa Memanipulasi Surat Penyitaan

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan