Hasto Diperiksa ketika Jadi Satu-satunya Petinggi Parpol yang Berani Kritik Jokowi

Dwi AstariniDwi Astarini - Sabtu, 29 Juni 2024
Hasto Diperiksa ketika Jadi Satu-satunya Petinggi Parpol yang Berani Kritik Jokowi

Pemeriksaan Hasto Kristiyanto menimbulkan pertanyaan.(foto: Merahputih.com/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - AKTIVIS HAM Usman Hamid menyebut langkah aparat penegak hukum, seperti Polda Metro Jaya dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang memeriksa Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menimbulkan tanda tanya besar.

Hal itu disampaikan Usman dalam focus group discussion (FGD) bertajuk Tata Cara Hukum & Model Kerja Aparat Penegak Hukum Pada Kasus Politik di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (28/6).

"Ada motif apa di balik langkah Polda Metro Jaya dan KPK yang memanggil dan memeriksa Sekjen PDI Perjuangan di dalam satu pekan secara berturut-turut? Apakah itu merupakan langkah hukum yang bersifat murni untuk penegakan hukum dan keadilan?," ujarnya.

Pengajar Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera itu menilai wajar muncul pertanyaan dari proses hukum terhadap Hasto. Menurut Usman, Hasto dimintai klarifikasi Polda Metro Jaya dan KPK setelah pria kelahiran Yogyakarta itu menjadi sosok yang kritis terhadap pemerintahan Joko Widodo (Jokowi).

Baca juga:

Hasto Diperiksa KPK, Adian Napitupulu Sebut Disamakan dengan Teroris

"Pertanyaan ini penting mengingat belakangan Hasto menjadi seorang reformis, menjadi seorang tokoh oposisi yang kritis di tengah diamnya partai-partai politik, di tengah diamnya, begitu banyak pemimpin partai politik," tuturnya.

Usman membeberkan Hasto berani bersuara ketika parpol-parpol di Indonesia tidak banyak mengkritik praktik kecurangan Pemilu 2024. "Suara-suara kritis semacam ini tidak terdengar dari petinggi partai politik lainnya," katanya.

Ia mengatakan Hasto dipanggil kepolisian atas dugaan penghasutan yang menimbulkan keonaran seperti tertuang dalam Pasal 160 KUHP. Menurutnya, pasal yang membuat Hasto diperiksa di Polda Metro Jaya ialah aturan warisan pemerintah kolonial yang dahulu dipakai membungkam suara kritis.

"Bahkan di era pemerintahan otoriter Orde Baru, pasal ini juga dipakai untuk menjerat kalangan oposisi. Pasal ini dikenal sebagai pasal kebencian dan tidak lagi dipandang sesuai dengan prinsip-prinsip negara hukum," pungkasnya.(Pon)

Baca juga:

Pengacara Staf Hasto Ungkap Cara AKBP Rossa Memanipulasi Surat Penyitaan

#Hasto Kristiyanto #KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Indonesia Deportasi Buronan Terduga Korupsi Asal Thailand
Pengungkapan keberadaan PV berawal dari permintaan NACC Thailand kepada KPK untuk memverifikasi informasi mengenai keberadaan buronan tersebut di Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 08 Oktober 2026
Indonesia Deportasi Buronan Terduga Korupsi Asal Thailand
Indonesia
KPK Ultimatum Nusron Wahid Datang Pemeriksaan, Jangan Tunda-Tunda Penegakan Hukum!
KPK berikan ultimatum keras kepada Menteri ATR/BPN Nusron Wahid untuk penuhi panggilan penyidik terkait skandal suap HGB Summarecon.
Wisnu Cipto - Kamis, 08 Oktober 2026
KPK Ultimatum Nusron Wahid Datang Pemeriksaan, Jangan Tunda-Tunda Penegakan Hukum!
Indonesia
Kasus Dugaan Korupsi ATR/BPN, KPK Periksa Nusron Wahid Sebagai Saksi Hari Ini
Nusron Wahid diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN, Rabu (7/10).
Yusuf Abdillah - Rabu, 07 Oktober 2026
Kasus Dugaan Korupsi ATR/BPN, KPK Periksa Nusron Wahid Sebagai Saksi Hari Ini
Indonesia
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari mengakui menerima uang Rp550 juta.
Yusuf Abdillah - Selasa, 29 September 2026
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Indonesia
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah seusai menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur pada 24 September 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Indonesia
KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
KPK tegaskan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto bukan pegawai lembaganya usai terciduk OTT suap HGB Summarecon, bongkar status aslinya sekarang!
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
 KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
Indonesia
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Menko Yusril Ihza Mahendra persilakan KPK periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Indonesia
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
KPK kembali menggeledah Kantor BPN Kota Mojokerto terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 23 September 2026
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
Indonesia
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
KPK mendalami aliran uang Rp 106,3 miliar dalam kasus suap HGB Summarecon. Kini, nama Nusron Wahid ikut disebut.
Soffi Amira - Rabu, 23 September 2026
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
Indonesia
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
KPK menduga Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena menerima gratifikasi dengan total Rp 11,14 miliar sepanjang 2023 hingga 2026.
Frengky Aruan - Selasa, 22 September 2026
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
Bagikan