Hasto Diperiksa ketika Jadi Satu-satunya Petinggi Parpol yang Berani Kritik Jokowi
Pemeriksaan Hasto Kristiyanto menimbulkan pertanyaan.(foto: Merahputih.com/Ponco Sulaksono)
MERAHPUTIH.COM - AKTIVIS HAM Usman Hamid menyebut langkah aparat penegak hukum, seperti Polda Metro Jaya dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang memeriksa Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menimbulkan tanda tanya besar.
Hal itu disampaikan Usman dalam focus group discussion (FGD) bertajuk Tata Cara Hukum & Model Kerja Aparat Penegak Hukum Pada Kasus Politik di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (28/6).
"Ada motif apa di balik langkah Polda Metro Jaya dan KPK yang memanggil dan memeriksa Sekjen PDI Perjuangan di dalam satu pekan secara berturut-turut? Apakah itu merupakan langkah hukum yang bersifat murni untuk penegakan hukum dan keadilan?," ujarnya.
Pengajar Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera itu menilai wajar muncul pertanyaan dari proses hukum terhadap Hasto. Menurut Usman, Hasto dimintai klarifikasi Polda Metro Jaya dan KPK setelah pria kelahiran Yogyakarta itu menjadi sosok yang kritis terhadap pemerintahan Joko Widodo (Jokowi).
Baca juga:
Hasto Diperiksa KPK, Adian Napitupulu Sebut Disamakan dengan Teroris
"Pertanyaan ini penting mengingat belakangan Hasto menjadi seorang reformis, menjadi seorang tokoh oposisi yang kritis di tengah diamnya partai-partai politik, di tengah diamnya, begitu banyak pemimpin partai politik," tuturnya.
Usman membeberkan Hasto berani bersuara ketika parpol-parpol di Indonesia tidak banyak mengkritik praktik kecurangan Pemilu 2024. "Suara-suara kritis semacam ini tidak terdengar dari petinggi partai politik lainnya," katanya.
Ia mengatakan Hasto dipanggil kepolisian atas dugaan penghasutan yang menimbulkan keonaran seperti tertuang dalam Pasal 160 KUHP. Menurutnya, pasal yang membuat Hasto diperiksa di Polda Metro Jaya ialah aturan warisan pemerintah kolonial yang dahulu dipakai membungkam suara kritis.
"Bahkan di era pemerintahan otoriter Orde Baru, pasal ini juga dipakai untuk menjerat kalangan oposisi. Pasal ini dikenal sebagai pasal kebencian dan tidak lagi dipandang sesuai dengan prinsip-prinsip negara hukum," pungkasnya.(Pon)
Baca juga:
Pengacara Staf Hasto Ungkap Cara AKBP Rossa Memanipulasi Surat Penyitaan
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Formappi Tagih KPK Tahan Dua Anggota DPR dalam Kasus CSR BI-OJK
Penyidikan Kasus Tambang Konawe Utara Dihentikan, KPK Ungkap Alasannya
KPK SP3 Kasus Timah, Legislator: Sudah Prosedural, tetapi Publik Perlu Penjelasan
KPK Hentikan Kasus Tambang Konawe Utara, MAKI Siap Gugat Praperadilan dan Minta Kejagung Ambil Alih
60 Laporan Harta Kekayaan Pejabat Terindikasi Dari Korupsi
Grup WA 'Mas Menteri Core' Bakal Dibongkar! Nadiem Makarim Siap Buka-bukaan Chat Rahasia di Persidangan
KPK Geledah Kantor Bupati Bekasi, Sita 49 Dokumen dan 5 Barang Bukti Elektronik
Kejaksaan Ingin Bersih-Bersih, Minta Masyrakat Laporkan Jaksa Bermasalah
KPK Tahan Kasi Datun Kejari HSU, Sempat Melawan dan Kabur saat OTT
KPK Lakukan 11 OTT, Tetapkan 118 Tersangka, dan Pulihkan Aset Negara Rp 1,53 Triliun Sepanjang 2025, Tertinggi dalam 5 Tahun Terakhir