Hasto Diperiksa ketika Jadi Satu-satunya Petinggi Parpol yang Berani Kritik Jokowi

Dwi AstariniDwi Astarini - Sabtu, 29 Juni 2024
Hasto Diperiksa ketika Jadi Satu-satunya Petinggi Parpol yang Berani Kritik Jokowi

Pemeriksaan Hasto Kristiyanto menimbulkan pertanyaan.(foto: Merahputih.com/Ponco Sulaksono)

Ukuran:
14
Audio:

MERAHPUTIH.COM - AKTIVIS HAM Usman Hamid menyebut langkah aparat penegak hukum, seperti Polda Metro Jaya dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang memeriksa Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menimbulkan tanda tanya besar.

Hal itu disampaikan Usman dalam focus group discussion (FGD) bertajuk Tata Cara Hukum & Model Kerja Aparat Penegak Hukum Pada Kasus Politik di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (28/6).

"Ada motif apa di balik langkah Polda Metro Jaya dan KPK yang memanggil dan memeriksa Sekjen PDI Perjuangan di dalam satu pekan secara berturut-turut? Apakah itu merupakan langkah hukum yang bersifat murni untuk penegakan hukum dan keadilan?," ujarnya.

Pengajar Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera itu menilai wajar muncul pertanyaan dari proses hukum terhadap Hasto. Menurut Usman, Hasto dimintai klarifikasi Polda Metro Jaya dan KPK setelah pria kelahiran Yogyakarta itu menjadi sosok yang kritis terhadap pemerintahan Joko Widodo (Jokowi).

Baca juga:

Hasto Diperiksa KPK, Adian Napitupulu Sebut Disamakan dengan Teroris

"Pertanyaan ini penting mengingat belakangan Hasto menjadi seorang reformis, menjadi seorang tokoh oposisi yang kritis di tengah diamnya partai-partai politik, di tengah diamnya, begitu banyak pemimpin partai politik," tuturnya.

Usman membeberkan Hasto berani bersuara ketika parpol-parpol di Indonesia tidak banyak mengkritik praktik kecurangan Pemilu 2024. "Suara-suara kritis semacam ini tidak terdengar dari petinggi partai politik lainnya," katanya.

Ia mengatakan Hasto dipanggil kepolisian atas dugaan penghasutan yang menimbulkan keonaran seperti tertuang dalam Pasal 160 KUHP. Menurutnya, pasal yang membuat Hasto diperiksa di Polda Metro Jaya ialah aturan warisan pemerintah kolonial yang dahulu dipakai membungkam suara kritis.

"Bahkan di era pemerintahan otoriter Orde Baru, pasal ini juga dipakai untuk menjerat kalangan oposisi. Pasal ini dikenal sebagai pasal kebencian dan tidak lagi dipandang sesuai dengan prinsip-prinsip negara hukum," pungkasnya.(Pon)

Baca juga:

Pengacara Staf Hasto Ungkap Cara AKBP Rossa Memanipulasi Surat Penyitaan

#Hasto Kristiyanto #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
PBNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Biar tidak Jadi Bola Liar
Desakan PBNU itu untuk merespons pernyataan KPK yang mengaku sedang menelusuri aliran dana kasus kuota haji ke PBNU.
Wisnu Cipto - Sabtu, 13 September 2025
PBNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Biar tidak Jadi Bola Liar
Indonesia
KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut
SK Nomor 130 Tahun 2024 itu digunakan agen travel untuk meyakinkan calon jemaah bahwa kuota haji khusus yang mereka tawarkan adalah resmi.
Wisnu Cipto - Jumat, 12 September 2025
KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut
Indonesia
KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus
Penyidikan ini bermula setelah KPK meminta keterangan dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada 7 Agustus 2025
Angga Yudha Pratama - Jumat, 12 September 2025
KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus
Indonesia
Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK
Hari ini di Mabes Polri, Lisa Mariana mengaku menerima uang dari mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK
Indonesia
PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir
KPK siap menghadapi upaya perlawanan praperadilan yang diajukan tersangka Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir
Indonesia
Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK
Kakak dari bos MNC Group sekaligus pendiri Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe itu tengah mengajukan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK
Indonesia
KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU
Penelusuran aliran dana turut melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Frengky Aruan - Kamis, 11 September 2025
KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU
Indonesia
KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap
Dayang Donna bernegosiasi terkait uang suap dengan calon pemberi suap sebelum perpanjangan IUP direspons ayahnya Awang Faroek Ishak selaku Gubernur Kaltim saat itu.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 September 2025
KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap
Indonesia
KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M
Awang Faroek diketahui telah meninggal dunia pada 22 Desember 2024 lalu, sehingga penetapan tersangka menjadi gugur secara hukum.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 September 2025
KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M
Indonesia
KPK Menduga Ridwan Kamil Terima Uang Dugaan Korupsi Bank BJB saat Jabat Gubernur Jawa Barat
Hal ini seperti disampaikan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/9).
Frengky Aruan - Rabu, 10 September 2025
KPK Menduga Ridwan Kamil Terima Uang Dugaan Korupsi Bank BJB saat Jabat Gubernur Jawa Barat
Bagikan