Hasto Buka Peluang Ajukan Praperadilan Lagi, Todung Mulya Lubis: Belum Berakhir

Kamis, 13 Februari 2025 - Frengky Aruan

MerahPutih.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto membuka peluang mengajukan praperadilan lagi setelah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tidak menerima gugatannya.

Hasto menggugat keabsahan penetapan tersangka dirinya atas kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR 2019-2024 dan kasus perintangan penyidikannya.

Tim kuasa hukum Hasto, Todung Mulya Lubis menekankan putusan praperadilan yang dibacakan hari ini bukan akhir dari upaya hukum yang dilakukan kliennya.

This is not the end, this is not the end, perjuangan untuk menegakkan hukum dengan keadilan adalah kewajiban yang ada pada pundak kita semua,” kata Todung di PN Jaksel, Kamis (13/2).

Baca juga:

Ketua KPK Respons Putusan Hakim PN Jaksel Tidak Menerima Permohonan Praperadilan Hasto

Sebelumnya hakim tunggal PN Jaksel Djuyamto menolak gugatan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto.

"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata Djuyamto dalam persidangan di PN Jaksel, Kamis.

Alasan Djuyamto menolak praperadilan tersebut karena dalil permohonan praperadilan Hasto melawan KPK tidak jelas. Dengan demikian, status tersangka Hasto yang disematkan oleh KPK dalam dua sprindik pun sah.

Dalam pertimbangannya, Djuyamto menilai seharusnya Hasto mengajukan dua perrmohonan praperadilan secara terpisah. Adapun yang pertama, untuk kasus suap PAW anggota DPR 2019-2024 dan yang kedua kasus perintangan penyidikannya. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan