Hasto Buka Peluang Ajukan Praperadilan Lagi, Todung Mulya Lubis: Belum Berakhir


Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (Foto: MerahPutih.com/Ponco)
MerahPutih.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto membuka peluang mengajukan praperadilan lagi setelah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tidak menerima gugatannya.
Hasto menggugat keabsahan penetapan tersangka dirinya atas kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR 2019-2024 dan kasus perintangan penyidikannya.
Tim kuasa hukum Hasto, Todung Mulya Lubis menekankan putusan praperadilan yang dibacakan hari ini bukan akhir dari upaya hukum yang dilakukan kliennya.
“This is not the end, this is not the end, perjuangan untuk menegakkan hukum dengan keadilan adalah kewajiban yang ada pada pundak kita semua,” kata Todung di PN Jaksel, Kamis (13/2).
Baca juga:
Ketua KPK Respons Putusan Hakim PN Jaksel Tidak Menerima Permohonan Praperadilan Hasto
Sebelumnya hakim tunggal PN Jaksel Djuyamto menolak gugatan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto.
"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata Djuyamto dalam persidangan di PN Jaksel, Kamis.
Alasan Djuyamto menolak praperadilan tersebut karena dalil permohonan praperadilan Hasto melawan KPK tidak jelas. Dengan demikian, status tersangka Hasto yang disematkan oleh KPK dalam dua sprindik pun sah.
Dalam pertimbangannya, Djuyamto menilai seharusnya Hasto mengajukan dua perrmohonan praperadilan secara terpisah. Adapun yang pertama, untuk kasus suap PAW anggota DPR 2019-2024 dan yang kedua kasus perintangan penyidikannya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Mercy dan BAIC Eks Wamenaker Noel yang Disembunyikan Anaknya Akhirnya Diserahkan ke KPK

Khalid Basalamah Penuhi Panggilan KPK, Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama

KPK Sita 2 Rumah di Jaksel terkait Korupsi Kuota Haji, Nilainya Sekitar Rp 6,5 Miliar

Lelang HP Sitaan Koruptor: iPhone Hingga Samsung Mulai Harga Rp 1,9 Juta, Pahami Syarat dan Mekanismenya

KPK Periksa Wasekjen GP Ansor, Dalami Hasil Penggeledahan di Rumah Gus Yaqut

Mobil Peninggalan BJ Habibie yang Dibeli Ridwan Kamil Belum Lunas, Berpotensi Dirampas Negara untuk Dilelang

KPK Buka Peluang Minta Keterangan Ridwan Kamil dalam Kasus Pengadaan Iklan di BJB

KPK Akan Ekstrak Isi 4 HP Hasil Penggeledahan Buktikan Wamenaker Noel Bohong atau Tidak

KPK Periksa Eks Direktur Keuangan Telkom terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

KPK Duga Ridwan Kamil Beli Mercy BJ Habibie Pakai Uang Korupsi Bank BJB
