Hasto Beberkan Operasi 5M terhadap Orang-orang di Sekitarnya

Jumat, 21 Maret 2025 - Soffi Amira

MerahPutih.com - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto menilai, tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses penyidikan kasus yang menjeratnya melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Melalui nota keberatan atau eksepsi yang dibacakannya, Hasto menyoroti operasi penyidikan yang disertai intimidasi, penyamaran, dan perampasan barang tanpa surat panggilan. Ia menyebutkan ada operasi 5M.

"Proses penyidikan yang dilakukan KPK terhadap saya dan saksi-saksi jelas melanggar HAM. Penyidik KPK melakukan operasi 5M: menyamar, membohongi, mengintimidasi, merampas, dan memeriksa tanpa surat panggilan. Ini adalah pelanggaran serius terhadap prinsip hukum yang adil," kata Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (21/3).

Politikus asal Yogyakarta ini menceritakan bagaimana penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti, melakukan operasi 5M terhadap Kusnadi, staf DPP PDIP.

Baca juga:

Fx Rudy hingga Sonny Keraf Hadiri Sidang Hasto, Pakai Rompi Kuning KPK Bertuliskan #HastoTahananPolitik

"Pada tanggal 10 Juni 2024, saya diperiksa KPK. Namun, pemeriksaan saya hanya sebagai kedok. Tujuannya sebenarnya adalah untuk merampas paksa barang-barang milik Kusnadi yang dilakukan secara melawan hukum," ujarnya.

Ia menjelaskan, saat itu Kusnadi didatangi oleh penyidik KPK yang menyamar dan mengintimidasi.

"Penyidik KPK menyamar, membohongi, dan mengintimidasi Kusnadi. Barang-barang milik Kusnadi dan DPP Partai, termasuk telepon genggam dan buku catatan rapat partai, dirampas tanpa surat panggilan yang sah," katanya.

Menurut Hasto, tindakan KPK tersebut melanggar prinsip penghormatan terhadap HAM yang diatur dalam UU KPK No. 19 Tahun 2019.

Baca juga:

Sidang Perdana Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta

"KPK di dalam menjalankan tugasnya harus berasaskan pada penghormatan terhadap HAM. Namun, dalam praktiknya, KPK justru melakukan pelanggaran HAM yang serius," bebernya.

Ia juga mengutip Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh perlakuan yang adil dalam hukum.

"Proses penyidikan yang intimidatif dan melawan hukum ini jelas melanggar hak konstitusional saya dan Kusnadi sebagai saksi," tegas Hasto.

Hasto menyoroti dampak psikologis dan hukum dari operasi 5M yang dilakukan KPK.

Baca juga:

Usai Sidang Dakwaan, Hasto Makin Yakin Kasus yang Menjeratnya Kriminalisasi Hukum

"Kusnadi diintimidasi dan diperiksa selama hampir tiga jam tanpa surat panggilan. Barang-barang yang dirampas kemudian dijadikan sebagai bukti dalam surat dakwaan. Ini adalah bukti yang diperoleh secara melawan hukum," ujarnya.

Ia menambahkan, operasi 5M tersebut tidak hanya merugikan Kusnadi, tetapi juga merusak integritas proses hukum.

"Bukti yang diperoleh melalui cara-cara melawan hukum tidak sah dan seharusnya tidak dapat digunakan dalam persidangan," kata Hasto.

Maka, Sekjen PDIP dua periode ini meminta majelis hakim untuk menolak bukti-bukti yang diperoleh melalui operasi 5M.

"Saya memohon kepada majelis hakim yang mulia untuk menolak bukti-bukti yang diperoleh secara melawan hukum. Proses hukum harus dilakukan dengan cara yang adil dan menghormati HAM," pungkasnya. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan