Hasilkan 8.600 Ton Per Hari, Jakarta Darurat Penanganan Sampah

Rabu, 15 Oktober 2025 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) milik KLH, pada 2023 setiap harinya wilayah Jakarta menghasilkan sampah 8.600 ton per hari. Selama periode 2023, DKI Jakarta melaporkan total timbulan sampah mencapai 3.141.650 ton.

Dalam periode yang sama, seluruh Jawa Barat menghasilkan 22.019 ton sampah per hari. Secara khusus untuk wilayah Kota Bandung 1.609 ton per hari, Kabupaten Bandung 1.301 ton, dan Kabupaten Bandung Barat 742 ton. Untuk Jawa Barat, dalam periode 2023 terdapat 8.037.083 ton sampah yang dihasilkan wilayah tersebut.

Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menyebut Jakarta kini sudah masuk dalam kondisi kedaruratan sampah yang memerlukan penanganan serius untuk menekan timbulan sampahnya.

Menteri LH/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif mengatakan pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 109 tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan yang di dalamnya terdapat penetapan kondisi kedaruratan sampah yang ditetapkan oleh menteri.

Baca juga:

Jakarta Bangun PLTSa Tanpa 'Tipping Fee', Bakal Sulap 55 Juta Ton Sampah Jadi Listrik

"Jakarta sudah masuk kedaruratan sampah dan keputusan tentang kedaruratan sampah sebagaimana dimandatkan oleh Perpres tersebut tadi malam sudah saya tandatangani," kata Menteri Hanif.

"Bandung juga demikian. Bandung kami mohon izin kepada Bapak Gubernur Jawa Barat untuk segera menyiapkan segala sesuatunya untuk menyelesaikan permasalahan masalah sampah Bandung Raya," tambahnya.

Implikasi dari penetapan kondisi kedaruratan sampah sebagaimana dimaksud Peraturan Presiden Nomor 109 tahun 2025 mengindikasikan perlunya penanganan secara cepat khususnya pengolahan sampah dengan penggunaan teknologi ramah lingkungan.

Wilayah Jakarta dan Bandung Raya sendiri belum masuk dalam rekomendasi tujuh lokasi pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) yang diserahkan KLH/BPLH kepada Danantara.

Dia menyebut meski kedua daerah tersebut mencatat jumlah timbulan sampah per hari yang signifikan, tapi ada beberapa syarat yang belum belum dapat dipenuhi untuk pembangunan PSEL. Termasuk ketiadaan lahan dan air untuk operasi PSEL. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan