MerahPutih.com - Polri menyebut tim gabungan telah mengumpulkan uang denda dari pelanggaran yang ditindak dalam Operasi Yustisi senilai Rp1,6 miliar. Penindakan tersebut dilakukan di seluruh wilayah Indonesia.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Awi Setiyono mengungkapkan, nilai denda tersebut didapat dari total penindakan sebanyak 25.484 kali.
"Denda administrasi sebanyak 25.484 kali dengan nilai denda Rp1.610.994. 425," ujar Awi dalam konferensi pers secara daring, Senin (28/9).
Baca Juga
Dalam penindakan Operasi Yustisi, tim gabungan juga telah memberikan sanksi berupa kurungan penjara terhadap satu orang pelanggar. Namun, tidak disebutkan di wilayah mana pemberian sanksi itu diberikan.
"Terdapat satu kasus kurungan karena melawan petugas saat ditertibkan," ucap Awi.
Awi membeberkan, tim gabungan telah melakukan penutupan kepada 1.077 tempat usaha yang menyediakan pelayanan makan di tempat. Selain itu, pemberian sanksi sosial diberikan kepada 201.971 orang.
Sanksi lainnya, yakni sanksi tertulis sebanyak 296.898 kali. Sedangkan sanksi teguran secara lisan diberikan kepada 1.341.037 orang.
"Total penindakan mencapai 1.866.458 kali," katanya.
Operasi Yustisi ini digelar untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden dalam rangka peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan untuk memutus penularan COVID-19.
Baca Juga
Tak Patuhi Protokol Kesehatan, Gerombolan Anak Motor di Jakarta Pusat Dibubarkan Polisi
Operasi Yustisi ini mengerahkan 85.389 personel gabungan Polri, TNI, Satpol PP dan pemangku kepentingan lainnya dengan rincian 43.970 personel Polri, 14.003 personel TNI, 17.089 personel Satpol PP dan 10.327 personel lainnya. (Knu)