Polisi Tertibkan Balap Liar Serta Tongkrongan Klub Motor
Kerumunan Klub Motor di Jakarta. (Foto: Kanugrahana).
Merahputih.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menilang 11 mobil yang melakukan balap liar di Jalan Pemuda, Senayan, Jakarta Pusat. Polisi telah menyita Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari para pelaku balap liar itu.
Balap liar tersebut diunggah di media sosial dan menjadi viral. Tetapi, berdasarkan keterangan para pelaku, aksi balapan liar itu tidak dilakukan secara terencana atau melalui proses janjian dan tidak saling kenal.
Dirlantas Polda Metro Jaya Sambodo menuturkan, pelanggar mengakui bahwa telah berbalapan dengan seorang pengemudi lainnya pada hari Kamis (17/9). Polisi terus mengidentifikasi pengemudi lainnya yang ikut berbalapan.
Baca Juga:
Pasien OTG Makin Banyak, Tower Penampungan di RS Darurat Wisma Atlet Bakal Ditambah
Sejumlah pengendara mobil yang menggelar aksi balap liar itu kini dijerat dengan Pasal 297 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Mereka terancam pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp. 3.000.000.
Selain itu, Tim Khusus Penindakan Protokol Kesehatan menemukan masih ada beberapa warga yang kebanyakan anak-anak klub motor nekat berkerumun yang bisa memicu penularan COVID-19.
Kaposlek Sawah Besar Kompol Eliantoro Jalmaf memaparkan, beberapa titik keramaian warga antara lain Pejambon, Stasiun Gambir, Samanhudi Pasar Baru, Kartini, Karang Anyar hingga Pangeran Jayakarta Mangga Dua. Bahkan ada diantara mereka yang tak menggunakan masker.
"Kebanyakan mereka hanya nongkrong saja. Kami imbau kerumunan agar pulang ke daerah masing-masing," jelas Eliantoro.
Seperti diketahui, TNI/Polri membentuk Tim Khusus Penindakan Protokol Kesehatan di lingkungan masyarakat. Kelompok ini merupakan gabungan dari Polisi, TNI, Satpol PP dan komunitas masyarakat. (Knu)
Baca Juga:
644 Pelanggar Protokol Kesehatan di Cirebon Dihukum Ucapkan Pancasila
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Jakarta Dikepung Genangan, Polisi Turun Tangan Cegah Warga Terjebak Banjir
Genangan Air Setinggi 15 Cm, Lalu Lintas dari Bandara Soetta Menuju Jakarta dan Sebaliknya Tersendat Selasa Pagi
DPR Dorong Vaksinasi Influenza Siswa Cegah Superflu, Sekolah Diharap Terapkan Protokol Kesehatan
Polda Metro Ungkap Lonjakan Kendaraan di 2025, Berdampak Besar ke Kemacetan Jakarta
Simak Jadwal dan Biaya Perpanjang SIM A dan C di 5 Wilayah Jakarta Sehari Jelang Natal 2025
Demi Bangun Citra di Mata Publik, Polantas Diperintahkan Jangan Terlalu Sering Menilang
Belum Ada Kepastian Regulasi Tindakan, Truk Odol Masih Diberikan Sosialisasi
HUT Bhayangkara ke-79 Selasa (1/7), Hindari Sejumlah Jalanan Ini Jika Tak Ingin Terjebak Macet
Viral Polisi Hormat ke Mobil Dinas Terabas Jalur TransJakarta, Dirlantas Anggap Sikap Anak Buahnya Lumrah
Deteksi Wajah Tilang Elektronik Cuma Ada di Sudirman-Thamrin, Polisi Buka Siapa Targetnya