Harvey Moeis Dipastikan Tak Punya Jet Pribadi, Kejaksaan: Dia Hanya Penumpang

Selasa, 02 Juli 2024 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap asal jet pribadi yang dipakai tersangka kasus korupsi timah, Harvey Moeis. Berdasarkan penelusuran Kejaksaan, jet itu bukan milik suami artis Sandra Dewi itu.

Diperoleh informasi bahwa pesawat terbang yang tersebar fotonya di media sosial itu adalah pesawat jenis Challenger 605 dengan nomor register T7_IDR yang terdaftar di San Marino, milik sebuah perusahaan internasional.

“Perusahaan itu pengoperasionalannya kerja sama dengan PT ETAB dalam kurung waktu 2019-2022," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan di Jakarta, Selasa (2/7).

Menurut Harli, Harvey bukan pemilik pesawat jet itu. Hanya sering menggunakannya. Meski, ia menyebut bahwa Harvey Moeis juga tidak dalam status menyewa.

"Tapi dia hanya, follow manifes, itu hanya penumpang," jelas Harli.

Baca juga:

Setelah Periksa Sandra Dewi, Kejaksaan Agung ‘Incar’ Aset Jet Pribadi Harvey Moeis

Berdasarkan data yang didapat Kejagung, Harvey tercatat di dalam manifes penerbangan pesawat sebanyak 32 kali, sebagai penumpang. Kendati demikian, Kejagung akan terus mendalaminya lagi.

"Nanti digali dokumen yang ada," tambahnya.

Baca juga:

Jaksa Sita Dua Mobil Ferrari dan Mercy Harvey Moeis

Kejaksaan juga menargetkan berkas perkara Harvey segera rampung. Harli mengungkapkan, kelengkapan pemberkasan tersebut bakal memengaruhi saksi yang diperiksa, apakah ada tambahan atau tidak.

Selain itu, dia mengatakan bahwa kelengkapan pemberkasan bakal menentukan status penahanan salah satu tersangka dalam kasus tersebut yakni HL.

“Makanya saya bilang ini sedang fokus untuk pemberkasan. Ya secepatnya,” ungkapnya.

Baca juga:

Tiga Tersangka Korupsi Timah Dijerat Pidana Pencucian Uang

Sebelumnya, dalam penyidikan korupsi timah, Jampidsus Kejagung menetapkan 22 tersangka. Beberapa nama tersangka lainnya dari kalangan swasta adalah Harvey Moeis dan pengusaha yang juga influencer, Helena Lim (HLM).

Adapun tersangka lainnya dari kalangan penyelenggara negara selaku direksi PT Timah Tbk maupun dari pejabat di Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Bangka Belitung. (knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan