MerahPutih.com - Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SD dan SMP tahun 2026 akhirnya mencapai tahap pengumuman hasil. Hari ini, Selasa (26/5), siswa dapat mengetahui capaian akademik mereka, meski hasil tidak langsung bisa diakses secara pribadi.
Berdasarkan keterangan Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM) Kemendikdasmen dikutip Selasa (26/5), hasil TKA akan terlebih dahulu didistribusikan ke pihak sekolah.
Baca juga:
TKA SD-SMP 2026 Diumumkan Selasa 26 Mei Besok, Siswa Tidak Bisa Cek Hasil Mandiri
Kepala Pusat Asesmen Pendidikan Kemendikdasmen Rahmawati menegaskan hasil TKA 2026 untuk jenjang SD dan SMP tidak bisa diakses langsung siswa secara mandiri, hanya bisa dilakukan pihak sekolah.
Sekolah yang memeriksa data, menandatangani Surat Pertanggungjawaban Mutlak, lalu membagikan sertifikat hasil TKA kepada siswa,
Kepala Pusat Asesmen Pendidikan, Rahmawati
Modal Siswa Bertarung di SPMB Jalur Prestasi
Dokumen resmi hasil TKA berupa Sertifikat Hasil Tes Kemampuan Akademik (SHTKA) akan menjadi bukti capaian siswa. Setelah sekolah menerima hasil resmi dari Kemendikdasmen, sekolah akan mencetak dan menyerahkan SHTKA kepada masing-masing siswa.
Baca juga:
Bobot TKA di SPMB 2026 Tiap Daerah Beda Antara 30-80%, Pusat Tak Masalah Asal Adil
Sertifikat SHTKA ini menjadi dokumen terpisah, tidak tercantum di ijazah, namun memiliki nilai strategis untuk seleksi akademik dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ini.
Nilai TKA itu akan menjadi modal penting dalam proses seleksi khususnya bagi siswa yang memilih SPMB jalur prestasi,
Tahapan Pengumuman Hasil TKA SD-SMP 2026
1. Sekolah akses portal resmi
Sekolah membuka portal Kemendikdasmen untuk memeriksa data hasil TKA.
2. Verifikasi dan tanda tangan SPJM
Sekolah menandatangani Surat Pertanggungjawaban Mutlak sebagai syarat distribusi hasil.
3. Cetak sertifikat hasil TKA
Sertifikat resmi dicetak oleh sekolah berdasarkan data yang telah diverifikasi.
4. Distribusi hasil TKA ke siswa
Sekolah menyerahkan sertifikat hasil TKA kepada siswa pada tanggal pengumuman.
(*)